Langgam.id- Pemerintah Kota (Pemko) Padang memperketat aturan jam kerja dan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN). ASN diwajibkan berada di tempat tugas selama jam kerja dan dilarang melakukan aktivitas pribadi yang tidak berkaitan dengan pekerjaan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Padang Nomor 800.1.6.2/981/BKPSDM-PDG/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 tentang Ketentuan Jam Kerja, Kewajiban Kehadiran, dan Penegakan Disiplin bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Padang.
Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa mengatakan, kehadiran ASN tidak cukup hanya dibuktikan melalui sistem presensi.
“Kehadiran secara administratif melalui sistem presensi tidak serta-merta membuktikan bahwa ASN telah melaksanakan tugas selama jam kerja. Namun aparatur kita harus berada di pos tugasnya selama jam kerja, dan hanya meninggalkan pos tugas dengan alasan dan penugasan yang jelas,” kata Raju, Jumat (2/10/2026).
Dalam SE tersebut, ASN diwajibkan berada di tempat kerja selama jam dinas. Pengecualian diberikan bagi ASN yang sedang melaksanakan tugas dinas luar, perjalanan dinas, atau memiliki alasan sah lainnya.
Pemko Padang juga menegaskan sejumlah larangan, di antaranya menitipkan atau memanipulasi presensi, melakukan presensi tetapi kemudian meninggalkan tempat kerja tanpa alasan yang sah, serta menjalankan usaha atau kegiatan pribadi selama jam kerja.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi. Mulai dari teguran, penyesuaian atau pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga hukuman disiplin ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerbitan SE ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Peraturan Wali Kota Padang Nomor 2 Tahun 2026 tentang TPP ASN.
Selain ASN, kepala perangkat daerah dan atasan langsung juga diminta aktif melakukan pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai. Mereka diwajibkan memberikan contoh dan tidak diperbolehkan membiarkan ataupun menutupi pelanggaran yang dilakukan bawahannya.
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang akan melakukan pemantauan dan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala maupun sewaktu-waktu ke seluruh unit kerja.
Raju berharap penerapan aturan tersebut dapat meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang agar meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja,” ujarnya. (HER)






