Langgam.id – Polresta Bukittinggi disebut telah menetapkan delapan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bukittinggi sebagai tersangka dalam dua laporan dugaan kekerasan yang terjadi di Universitas Fort de Kock pada 22 Juli 2026.
Penetapan tersangka tersebut tercantum dalam dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polresta Bukittinggi pada 29 dan 30 September 2026.
Empat tersangka ditetapkan dalam laporan yang dibuat petugas keamanan Universitas Fort de Kock, Ilham Wahdani. Sementara empat lainnya ditetapkan dalam laporan dosen Universitas Fort de Kock, Rahmat Syukri.
Dalam SP2HP Nomor SP2HP/745/IX/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 29 September 2026 yang diperoleh Langgam.id Polresta Bukittinggi telah melakukan gelar perkara atas laporan Ilham Wahdani.
Hasil gelar perkara menetapkan empat terlapor, yakni AFPS, NR, DA, dan DS, sebagai tersangka. Keempatnya sebelumnya berstatus terlapor dalam laporan polisi Nomor LP/B/166/VII/2026/SPKT/Polresta Bukittinggi/Polda Sumatera Barat tertanggal 22 Juli 2026.
Penyidik selanjutnya akan memeriksa keempat tersangka, melengkapi berkas perkara, kemudian mengirimkannya kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, dalam SP2HP Nomor SP2HP/749/IX/RES.1.6./2026/Satreskrim tertanggal 30 September 2026, Polresta Bukittinggi menyampaikan perkembangan laporan yang dibuat dosen Universitas Fort de Kock, Rahmat Syukri.
Hasil gelar perkara menyatakan empat terlapor, yakni RR, AG, HH, dan IS, telah dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Yayasan Pendidikan Fort de Kock Bukittinggi, Guntur Abdurrahman mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah penyidik yang telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
“Klien kami telah menerima SP2HP dan ada perkembangan positif dengan penetapan delapan tersangka,” kata Guntur, Jumat (2/10/2026).
Menurut Guntur, pihaknya sebelumnya menyerahkan identifikasi dan bukti terhadap 16 orang yang dinilai patut ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dalam dua laporan tersebut, baru delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mengapresiasi penyidik yang saat ini sudah menetapkan tersangka. Sebelumnya proses ini sempat tertunda,” ujarnya.
Meski demikian, Guntur menilai penetapan tersangka belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan yang diharapkan korban.
Ia berharap penyidik mempertimbangkan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.
“Kami berharap para tersangka segera ditangkap dan ditahan untuk menjamin mereka tidak melarikan diri atau mengulangi tindak pidana,” katanya. (fix)






