Langgam.id - Masyarakat menilai pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Padang, sangat mudah dan tidak lagi ribet. Hal ini diakui Rani, warga Kecamatan Lubuk Begalung.
"Datang saja ke Kantor Polresta Padang untuk memperpanjang SIM A dan C. Tidak butuh waktu lama untuk proses perpanjangan. Begitu juga biayanya pun tidak memberatkan karena sesuai aturan yang telah di tentukan," kata Rani, Selasa (4/2/2020).
Perempuan 27 tahun itu merincikan, tahap awal pengurusan SIM di antaranya pemeriksaan kesehatan yang dilanjutkan tes psikologi. Dalam hal ini cukup menyertakan dan lampirkan foto copy KTP, pengisian formulir, sisi foto serta sidik jari.
"Saya puas dengan pelayanan ini karena tidak lama menunggu, saya dipanggil untuk terima SIM. Jadi menurut saya ini pelayanannya sudah baik, cepat, dan lancar," ujarnya.
Hal yang sama juga diutarakan oleh Hendra, warga Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah. Menurutnya, pengurusan SIM di Polresta Padang dengan berbagai tahap dilakukan dengan mudah dan biaya yang tidak memberatkan karena sesuai dengan yang ditetapkan.
"Kami menilai pelayanan SIM Polresta semakin membaik karena kita tidak terlalu lama antre dalam pengurusan. Intinya tidak ribet tentunya kami sangat puas," kata Hendra.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Asril Prasetya, mengungkapkan pihaknya akan terus berupaya untuk memaksimalkan pelayanan secara prima demi memudahkan para masyarakat.
"Kami senantiasa melakukan pemantauan dan pengecekan di pelayanan SIM. Agar petugas cepat tanggap dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ataupun pemohon SIM," jelas Asril.
Ia mengatakan, saat ini sistem pelayanan SIM di Polresta Padang sudah mendapat apresiasi dari masyarakat. Tentunya itu semua tidak terlepas dari kerja keras para petugas.
"Namun untuk ke depannya kami akan upayakan untuk lebih memaksimalkan lagi guna untuk mengedepankan pelayanan kepada masyarakat Kota Padang," tuturnya. (Irwanda/ICA)