Langgam.id — Pemerintah Kota (Pemko) Padang menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak-hak masyarakat melalui berbagai program pembangunan yang berorientasi pada Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM).
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Padang Fadly Amran dalam kegiatan implementasi P5HAM di Provinsi Sumatera Barat yang digelar di Palanta Rumah Dinas Wali Kota Padang, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan tersebut terlaksana melalui dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPR RI Shadiq Pasadigoe bersama Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Barat.
Fadly mengatakan, Kota Padang merupakan daerah yang terus tumbuh dan berkembang menuju kota metropolitan. Kondisi tersebut membutuhkan perhatian dan kolaborasi berbagai pihak agar pemenuhan hak setiap warga tetap menjadi bagian penting dalam proses pembangunan.
“Kota Padang adalah kota yang sedang tumbuh dan berkembang. Saya yakin, kondisi ini membutuhkan perhatian kita bersama sehingga betul-betul hak-hak setiap warga negara kita kedepankan. Ini mencerminkan maju atau tidaknya pembangunan suatu bangsa,” kata Fadly.
Menurutnya, pemenuhan hak masyarakat harus diwujudkan melalui akses yang memadai terhadap berbagai kebutuhan dasar. Pemko Padang terus berupaya memenuhi hak warga melalui sejumlah Program Unggulan (Progul).
“Kita memastikan bagaimana akses terhadap pendidikan, kesehatan, bantuan sosial kemasyarakatan, pertanian, perikanan, serta akses terhadap transportasi yang layak, serta berbagai aspek lainnya untuk dapat terpenuhi,” ujarnya.
Fadly menyebutkan, sejumlah upaya tersebut di antaranya diwujudkan melalui Program Padang Melayani dan Padang Juara.
Ia menilai pemenuhan hak masyarakat merupakan bagian penting dalam pembangunan daerah. Karena itu, pemahaman dan kolaborasi seluruh pihak terkait P5HAM perlu terus diperkuat agar pembangunan Kota Padang mencakup lima pilar HAM tersebut.
Sementara itu, Anggota DPR RI Shadiq Pasadigoe mengatakan sosialisasi P5HAM diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat.
Menurutnya, sosialisasi mengenai HAM perlu dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat semakin memahami pentingnya menghormati hak asasi manusia dalam kehidupan bernegara.
“Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan sosialisasi mengenai P5HAM ini, pelanggaran-pelanggaran HAM dapat semakin berkurang. Pemahaman masyarakat tentang HAM juga semakin baik sehingga menjadi benteng bagi setiap masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak baik,” kata Shadiq.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Barat Dewi Nofyenti menyampaikan, penguatan P5HAM di Kota Padang juga ditandai dengan penetapan tiga kecamatan sebagai Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (REDAM).
Ketiga kecamatan tersebut yakni Kecamatan Padang Barat, Padang Selatan, dan Koto Tangah.
Selain itu, dua kelurahan di Kota Padang juga diusulkan sebagai Desa Sadar HAM, yakni Kelurahan Bungo Pasang dan Ganting Parak Gadang.
“Penetapan Kampung REDAM dan Desa Sadar HAM membuktikan bahwa kolaborasi antara Kementerian HAM, Pemerintah Kota Padang, dan Komisi XIII DPR RI diarahkan untuk mewujudkan P5HAM di Kota Padang,” ujar Dewi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabag Hukum Setda Kota Padang Indra Wijaya serta peserta dan tamu undangan lainnya. (HER)






