Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Polwan Polda Sumbar, LBH Soroti Laporan Pencemaran Nama Baik

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Polwan Polda Sumbar, LBH Soroti Laporan Pencemaran Nama Baik

Kuasa hukum korban dari LBH Padang, Annisa Hamda. (Foto: Fajar Hadiansyah/Langgam.id)

Langgam.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyoroti laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang polisi wanita (Polwan), yang menjadi pelapor dalam perkara dugaan pelecehan seksual di lingkungan Polda Sumatra Barat (Sumbar).

Annisa Hamda, kuasa hukum korban dari LBH Padang mengatakan, laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut dibuat pada 17 September 2026. Namun, pihaknya mempertanyakan proses penerimaan dan tindak lanjut laporan itu.

Kata Annisa, laporan tercatat atas nama AKBP inisial F. Namun, pihaknya mempertanyakan karena pelapor utama disebut tidak hadir secara langsung dan laporan tersebut diwakili pihak lain.

“Kami mempertanyakan bagaimana proses laporan ini diterima. Sebab, pelapor utama berhalangan hadir dan laporan tersebut diwakili oleh pihak lain,” ujar Annisa, Senin (28/9/2026).

Ia juga menyoroti proses hukum setelah laporan tersebut dibuat. Korban kemudian dipanggil penyidik untuk memberikan klarifikasi.

“Setelah laporan itu dibuat, korban kemudian dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Hari ini korban yang dipanggil,” jelasnya.

Tidak hanya korban, pada Selasa (29/9/2026), keluarga korban dilakukan pemanggilan. Kemudian, Rabu (30/9/2026), giliran saksi korban.

“Kami ingin memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Annisa mengungkapkan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia meminta agar penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik dilihat dalam konteks perkara dugaan pelecehan seksual yang sebelumnya telah dilaporkan.

Menurutnya, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Salah satunya berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV berkaitan dengan upaya perdamaian dalam perkara tersebut.

“Kami berharap penyidik melihat perkara ini secara utuh dan memproses setiap laporan sesuai prosedur. Jangan sampai proses hukum terhadap laporan pencemaran nama baik mengabaikan perkara yang sedang berjalan,” kata dia.

Kuasa hukum korban menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlangsung dan memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi selama proses penanganan perkara.

Perkara dugaan pelecehan seksual tersebut hingga kini masih berproses. Sementara laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Polwan yang menjadi pelapor menjadi perkara lain yang juga tengah ditangani penyidik. (WAN)

Baca Juga

Polda Sumbar Kerahkan 2 Anjing K9 Cari Korban Galodo Solok
Polda Sumbar Kerahkan 2 Anjing K9 Cari Korban Galodo Solok
Tim SAR Brimob Perluas Pencarian Korban Galodo Solok, Sepeda Motor Ditemukan
Tim SAR Brimob Perluas Pencarian Korban Galodo Solok, Sepeda Motor Ditemukan
Razia Tempat Hiburan Malam di Padang, 10 Pengunjung Positif Narkoba
Razia Tempat Hiburan Malam di Padang, 10 Pengunjung Positif Narkoba
Kapolda Sumbar Ungkap Alasan Nonaktifkan Kapolres Mentawai
Kapolda Sumbar Ungkap Alasan Nonaktifkan Kapolres Mentawai
Jangan Tunggu Video PETI Viral, LBH Padang Desak Pemerintah Verifikasi dan Tindak di Lapangan
Jangan Tunggu Video PETI Viral, LBH Padang Desak Pemerintah Verifikasi dan Tindak di Lapangan
Polda Sumbar Berduka, Kabidkum Kombes Ahmad Basahil Meninggal karena Serangan Jantung
Polda Sumbar Berduka, Kabidkum Kombes Ahmad Basahil Meninggal karena Serangan Jantung