Pendidikan Sumbar Butuh Perda yang Bekerja, Bukan Sekadar Pasal

Ketua Fraksi PAN DPRD Sumbar, Muhayatul. (Dok. Pribadi)

Ketua Fraksi PAN DPRD Sumbar, Muhayatul. (Dok. Pribadi)

Pendidikan tidak boleh berhenti sebagai kumpulan pasal. Ia harus bekerja di ruang kelas, hadir di sekolah, terasa manfaatnya bagi guru dan orang tua, serta membuka jalan bagi setiap anak untuk memiliki masa depan.

Karena itu, ketika DPRD Sumatera Barat (Sumbar) bersama pemerintah daerah membahas perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yang sedang dibicarakan sesungguhnya bukan sekadar perubahan redaksi atau penambahan pasal. Yang sedang dipertaruhkan adalah kemampuan kebijakan pendidikan Sumbar menjawab zaman.

Perda Nomor 2 Tahun 2019 ditetapkan pada 22 Mei 2019. Di dalamnya sudah diatur berbagai hal penting, mulai dari kewenangan pemerintah daerah, pengelolaan pendidikan, kurikulum muatan lokal, pendidik dan tenaga kependidikan, penjaminan mutu, pembinaan dan pengawasan hingga pendanaan pendidikan.

Regulasi nasional berubah. Kebutuhan sekolah berkembang. Teknologi masuk semakin dalam ke dunia pendidikan. Tantangan pemerataan belum selesai. Model pembelajaran berkembang. Dan pemerintah daerah membutuhkan instrumen kebijakan yang lebih sesuai dengan persoalan pendidikan Sumbar hari ini.

Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 masih dalam proses pembahasan di tingkat komisi. Maka, perubahan perda harus dibaca sebagai kesempatan untuk memastikan hukum daerah tidak berjalan tertinggal dari kenyataan.

Data BPS memberikan gambaran bahwa pendidikan Sumbar telah bergerak, tetapi masih menyisakan pekerjaan rumah. Pada 2025, Angka Partisipasi Kasar (APK) Sumatera Barat tercatat 106,47 persen untuk SD/sederajat, 94,87 persen untuk SMP/sederajat dan 95,34 persen untuk SMA/sederajat.

Pada saat yang sama, Profil Statistik Pendidikan Provinsi Sumbar 2025 yang dirilis BPS pada April 2026 menggunakan data Susenas Maret 2025 dan memotret berbagai indikator, mulai dari sarana-prasarana, partisipasi sekolah, angka melek huruf, rata-rata lama sekolah hingga angka putus sekolah.

Angka-angka tersebut mengingatkan kita bahwa persoalan pendidikan tidak selesai hanya karena anak sudah masuk sekolah. Yang harus dipastikan adalah anak bisa bertahan, menyelesaikan pendidikan, memperoleh layanan bermutu, dan mempunyai kompetensi yang relevan dengan kehidupan setelah sekolah.

Di sinilah urgensi perubahan perda menemukan pijakannya. Pertama, perubahan perda perlu memperbarui dasar hukumnya agar sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.

Ranperda ini memasukkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah dan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dalam konsideran mengingat.

Ini bukan sekadar urusan teknis peraturan. Permendagri 3/2023 berlaku sejak 2 Maret 2023 dan secara khusus mengatur pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan pada pemerintah daerah.

Sementara Permendikdasmen 8/2026 berlaku sejak 6 Februari 2026 dan mengatur penerima, alokasi, penyaluran, penggunaan, serta pengelolaan dana BOSP. Regulasi ini sekaligus mencabut Permendikdasmen 8/2025.

Artinya jelas bahwa kerangka hukum pendidikan bergerak. Perda daerah pun harus bergerak. Tidak masuk akal jika pemerintah daerah hendak membangun kebijakan pendidikan baru dengan fondasi regulasi yang tidak lagi sepenuhnya mencerminkan keadaan hukum terkini.

Harus Menjadi Penjamin Mutu

Kedua, perubahan perda mempertegas kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi serta peningkatan mutu pendidikan. Ini penting karena kualitas pendidikan tidak muncul dengan sendirinya setelah sekolah berdiri.

Ada guru yang harus terus dikembangkan kompetensinya. Ada kepala sekolah yang membutuhkan dukungan manajerial. Ada sarana yang harus diperbaiki. Ada pembelajaran yang perlu dievaluasi. Ada data yang harus dibaca dan ditindaklanjuti.

Dinas Pendidikan Sumbar sendiri pada 2026 menempatkan peningkatan kualitas pembelajaran dan pendampingan berbasis Rapor Pendidikan sebagai bagian dari agenda kerjanya. Dengan demikian, evaluasi tidak boleh berhenti sebagai laporan. Evaluasi harus menjadi pintu masuk perbaikan.

Pemerintah daerah perlu memiliki keberanian untuk mengetahui sekolah mana yang tertinggal, apa penyebabnya, intervensi apa yang dibutuhkan, dan bagaimana mengukur keberhasilannya. Perda baru harus memberi fondasi agar peningkatan mutu dilakukan secara berkelanjutan, berbasis data, dan terukur.

Ketiga, pengaturan sekolah berasrama atau boarding school diperluas, terutama menyangkut mekanisme pendirian dan pengembangannya.

Ini bisa menjadi instrumen penting untuk mempercepat peningkatan kualitas dan mutu peserta didik, terutama jika dirancang dengan standar akademik, pengasuhan, keamanan, kesehatan, karakter dan tata kelola yang jelas. Namun boarding school jangan berhenti pada pembangunan gedung asrama.

Sekolah berasrama berarti anak hidup lebih lama dalam lingkungan pendidikan. Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya ruang tidur, tetapi sistem pendidikan yang utuh: bagaimana anak belajar, berinteraksi, membangun karakter, memperoleh perlindungan, mengembangkan bakat, dan mempersiapkan diri menghadapi masa depan.

Ranperda harus memastikan standar tersebut jelas. Jangan sampai istilah boarding school hanya menjadi label baru, sementara kualitas pendidikan dan sistem pengasuhannya tidak berbeda secara berarti.

Muatan Lokal Harus Menjadi Akar

Keempat, perubahan perda menyesuaikan jaminan mutu pendidikan dengan Standar Nasional Pendidikan sekaligus memperkuat muatan lokal dalam pembentukan karakter peserta didik.

Ini adalah bagian yang sangat penting bagi Sumbar. Sebab, pendidikan modern tidak berarti mencabut anak dari akar budayanya. Anak-anak Sumbar perlu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi pada saat yang sama perlu mengenal adat, sejarah, bahasa, sastra, seni dan kearifan lokalnya.

Perda 2/2019 sendiri telah mengatur kurikulum muatan lokal. Kini pertanyaannya bukan lagi apakah muatan lokal perlu ada. Pertanyaannya, bagaimana membuat muatan lokal benar-benar hidup dalam proses pembelajaran?

Ia harus relevan dengan kehidupan anak, didukung bahan ajar, guru yang memiliki kompetensi, serta mampu berdialog dengan perkembangan teknologi. Dengan begitu, pendidikan Sumbar tidak hanya melahirkan anak yang siap menghadapi dunia, tetapi juga anak yang tahu dari mana dirinya berasal.

Kelima, penguatan pendidikan vokasi menjadi bagian penting dari perubahan perda. SMK harus semakin dekat dengan dunia usaha dan dunia industri. Kurikulum tidak boleh hanya menjawab apa yang dibutuhkan sekolah. Ia juga harus membaca apa yang dibutuhkan dunia kerja.

Karena itu, kemitraan strategis antara SMK dengan dunia usaha dan dunia industri perlu diperkuat. Program pendidikan SMK harus didorong menjadi lebih kreatif, inovatif dan kompetitif. Salah satu instrumennya adalah teaching factory.

Pemerintah daerah dapat memfasilitasi teaching factory pada SMK yang dikelolanya sehingga proses belajar memiliki kedekatan dengan suasana kerja sesungguhnya.

Sumbar sendiri pernah mendapatkan Anugerah Merdeka Belajar 2024, antara lain dengan indikator transformasi pendidikan vokasi yang mencakup pengelolaan SMK sebagai BLUD dan pelaksanaan Teaching Factory.

Artinya, arah tersebut bukan gagasan yang asing. Tinggal bagaimana kebijakan itu diperkuat, diperluas dan dibuat berkelanjutan.

Beasiswa Bukan Sekadar Bantuan

Keenam, ranperda mengatur beasiswa dan bantuan biaya pendidikan melalui program Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan Sumbar Hebat. Ini penting karena tidak semua anak memulai perjalanan pendidikan dari garis yang sama.

Ada anak berprestasi yang membutuhkan dukungan untuk terus berkembang. Ada pula anak dari keluarga kurang mampu yang sebenarnya mampu bersekolah, tetapi terhambat oleh biaya.

Maka dua kelompok ini perlu mendapat perhatian: anak-anak berprestasi dan anak-anak dari keluarga yang membutuhkan bantuan biaya pendidikan.

Beasiswa untuk anak berprestasi merupakan investasi terhadap talenta. Sementara bantuan biaya pendidikan bagi siswa kurang mampu merupakan bentuk perlindungan agar kondisi ekonomi keluarga tidak menjadi alasan seorang anak kehilangan masa depan.

Data BPS memperlihatkan rata-rata lama sekolah Sumbar pada 2024 sebesar 9,36 tahun untuk laki-laki dan 9,53 tahun untuk perempuan. Angkanya juga menunjukkan kesenjangan antardaerah. Di Kepulauan Mentawai, misalnya, rata-rata lama sekolah tercatat 8,46 tahun untuk laki-laki dan 7,57 tahun untuk perempuan, sementara di Kota Padang masing-masing 11,72 dan 11,62 tahun.

Perbedaan itu menunjukkan bahwa kebijakan pendidikan tidak bisa hanya menggunakan pendekatan seragam. Di sinilah program beasiswa dan bantuan biaya pendidikan harus bekerja secara afirmatif dan berbasis kebutuhan.

BOSDA Harus Membantu Sekolah, Termasuk Sekolah Swasta

Ketujuh, ranperda membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah.

Bantuan ini dapat dimanfaatkan peserta didik di sekolah negeri maupun swasta. Bahkan, dalam kondisi tertentu, bantuan dapat diberikan di luar kewenangan pemerintah daerah sepanjang memenuhi prosedur dan persyaratan yang ditetapkan. Ini menjadi bagian penting karena ekosistem pendidikan tidak hanya dibangun oleh sekolah negeri.

Sekolah swasta juga menjadi bagian dari pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Karena itu, kebijakan daerah tidak semestinya memandang sekolah swasta hanya sebagai pelengkap. Sekolah swasta yang memenuhi ketentuan dan ikut menjalankan fungsi pelayanan pendidikan perlu memperoleh ruang dukungan yang proporsional sesuai regulasi dan kemampuan keuangan daerah.

Namun, BOSDA tidak boleh menjadi cek kosong. Ranperda sudah tepat ketika menegaskan bahwa bantuan tersebut harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta memastikan urusan pemerintahan wajib dan pilihan lainnya telah tercukupi.

Prinsip ini penting. Bantuan pendidikan harus direncanakan secara fiskal, memiliki sasaran yang jelas, transparan, akuntabel, dan tidak tumpang tindih dengan dana BOSP dari pemerintah pusat.

Permendagri 3/2023 memang menjadi salah satu pijakan penting dalam pengelolaan dana bantuan operasional pendidikan oleh pemerintah daerah. Sementara Permendikdasmen 8/2026 telah mengatur secara lebih mutakhir mengenai pengelolaan dana BOSP.

Karena itu, BOSDA seharusnya hadir untuk melengkapi kebutuhan, bukan menggantikan atau menggandakan pembiayaan pusat.

Kedelapan, perubahan perda memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah dalam penerimaan peserta didik melalui SPMB untuk memuat unsur kearifan lokal, dengan tetap menyesuaikan ketentuan nasional mengenai SPMB. Kebijakan penerimaan peserta didik tidak bisa dilepaskan sepenuhnya dari karakter daerah.

Sumbar memiliki kondisi geografis, sosial dan budaya yang beragam. Maka ruang bagi kearifan lokal dapat menjadi bagian dari desain kebijakan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip nasional seperti objektivitas, transparansi, keadilan dan akses pendidikan. Kebijakan daerah justru seharusnya menjadi jembatan antara aturan nasional dan kebutuhan lokal.

Dengan demikian, SPMB tidak hanya menjadi mekanisme administratif menerima murid baru, tetapi instrumen untuk memperluas akses dan menjaga pemerataan.

Kesembilan, ranperda juga memasukkan penyelenggaraan sekolah aman bencana serta pencegahan dan penanggulangan kekerasan di lingkungan sekolah. Bagi Sumbar, ini bukan tambahan yang bersifat kosmetik. Ini kebutuhan nyata.

Sumbar berada di wilayah dengan berbagai risiko bencana, termasuk gempa bumi, tsunami, longsor dan banjir. Karena itu, sekolah tidak cukup hanya mengajarkan matematika, bahasa atau ilmu pengetahuan. Sekolah juga harus mengajarkan bagaimana menyelamatkan diri.

Dinas Pendidikan Sumbar pada 2026 bahkan menjalankan sosialisasi dan simulasi Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) secara bertahap. Pada salah satu kegiatan di Cabang Dinas Wilayah I, sebanyak 43 wakil kepala sekolah dari SMA, SMK dan SLB mengikuti kegiatan tersebut. Data pemetaan SPAB yang disampaikan Dinas Pendidikan juga menunjukkan dari 765 SMA/SMK/SLB yang dipetakan, 390 satuan pendidikan telah memberikan respons dan 236 sudah atau sedang membentuk Tim SPAB.

Angka itu memberi dua pesan sekaligus. Pertama, program sudah bergerak. Sekolah aman juga tidak hanya berarti bangunan tahan bencana. Dinas Pendidikan Sumbar dalam program Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menempatkan keamanan fisik, psikologis, sosial-kultural dan digital sebagai bagian dari lingkungan sekolah yang aman.

Karena itu, pencegahan kekerasan harus menjadi bagian dari tata kelola sekolah, bukan sekadar respons setelah kasus terjadi.

Kesepuluh, ranperda juga memberi perhatian pada peningkatan kemampuan berbahasa asing peserta didik. Ini relevan dengan dunia yang semakin terbuka.

Penguasaan bahasa asing bukan semata soal kemampuan berbicara dengan orang dari negara lain. Ia berkaitan dengan akses terhadap ilmu pengetahuan, teknologi, seni, informasi dan kesempatan kerja.

Anak yang memiliki kemampuan bahasa asing memiliki akses yang lebih luas terhadap sumber belajar global. Tetapi penguatan bahasa asing juga harus dilakukan dengan cara yang tepat.

Jangan sampai penguasaan bahasa asing membuat anak tercerabut dari bahasa dan kebudayaannya sendiri. Justru sebaliknya, bahasa asing harus menjadi jendela untuk melihat dunia, sementara muatan lokal menjadi akar yang membuat anak tetap memiliki identitas.

Dari seluruh perubahan tersebut, terlihat bahwa arah ranperda sebenarnya cukup luas. Ia tidak hanya berbicara tentang BOSDA. Ada beasiswa. Ada bantuan biaya pendidikan. Ada dukungan untuk sekolah swasta. Ada boarding school. Ada muatan lokal. Ada SMK dan teaching factory. Ada SPMB. Ada sekolah aman bencana. Ada pencegahan kekerasan. Ada kemampuan bahasa asing. Dan ada penguatan kewenangan pemerintah daerah dalam peningkatan mutu.

Semua itu menunjukkan bahwa pendidikan sedang ditempatkan sebagai ekosistem. Namun, justru karena cakupannya luas, satu hal tidak boleh dilupakan: setiap kebijakan harus memiliki daya dukung anggaran. Perda tidak boleh menjadi katalog harapan. Ia harus menjadi peta jalan yang bisa dilaksanakan.

Perubahan perda bukan sekadar pilihan administratif. Ia merupakan kebutuhan agar kebijakan pendidikan Sumatera Barat memiliki dasar hukum yang lebih sesuai dengan keadaan sekarang.

Perda boleh lahir dari ruang sidang. Tetapi ukurannya harus terasa di ruang kelas. Apakah anak kurang mampu bisa terus sekolah? Apakah anak berprestasi mendapat kesempatan berkembang Apakah sekolah swasta mendapat dukungan yang proporsional? Apakah sekolah di daerah sulit tidak tertinggal?Apakah lulusan SMK siap memasuki dunia kerja?

Lalu, apakah anak mengenal budayanya sekaligus mampu berbicara dengan dunia? Apakah sekolah aman dari bencana dan kekerasan? Dan apakah setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar menghasilkan manfaat bagi peserta didik?

Jika perubahan perda mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, maka yang diperbarui bukan hanya peraturan, melainkan cara Sumbar menjaga masa depan generasinya. Sebab, pendidikan tidak pernah sekadar tentang hari ini.

Pada akhirnya, Sumbar butuh Perda Pendidikan yang bukan sekadar benar secara hukum, tetapi benar-benar bekerja untuk mencerdaskan anak bangsa. (**)

Penulis: Muhayatul, SE, M.SI (Ketua Fraksi PAN DPRD Sumbar dan Mahasiswa Doktoral Universitas Negeri Padang)

Baca Juga

Kepala BMKG Stasiun Meteorologi Kelas II Minangkabau, Decky Irmawan. (Langgam.id/ Ghaffar Ramdi)
Sumbar Kerap Diguyur Hujan, BMKG Ungkap Peran Lereng dan Pegunungan
Jejak Kepemimpinan di Antara CO & Methane
Jejak Kepemimpinan di Antara CO & Methane
Antara Politisi Konten dan Politisi Kerja
Antara Politisi Konten dan Politisi Kerja
Banjir menerjang Simpang Tonang, Kabupaten Pasaman. (Dok. Istimewa)
Banjir Terjang Simpang Tonang Pasaman, Satu Warga Hanyut hingga 5 Hektare Sawah Tertimbun
Bangunan hotel dan rest area milik PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) di kawasan Lembah Anai. (Dok. Istimewa)
Sengketa Bangunan PT HSH di Lembah Anai Berlanjut, Pemprov Sumbar Resmi Ajukan Kasasi
BMKG prediksi sejumlah daerah di Sumbar berpotensi diguyur hujan
Hujan Mengintai Hampir Seluruh Sumbar Hari Ini, Sejumlah Daerah Berpotensi Petir