Langgam.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) tengah mengkaji penerapan kebijakan lebih tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang masih menunggak pajak kendaraan. Salah satu opsi yang dipertimbangkan yakni mengaitkan kepatuhan membayar pajak kendaraan dengan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi mengatakan, opsi tersebut masih dalam tahap kajian dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita akan melihat apakah nanti bisa dikaitkan dengan TPP. Misalnya ada mekanisme penundaan atau lainnya bagi ASN yang belum memenuhi kewajiban pajak kendaraannya. Ini masih kita kaji sesuai aturan yang ada,” kata Arry Yuswandi di Padang, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov Sumbar meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan sekaligus memberikan contoh kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.
Arry mengatakan, Pemprov Sumbar saat ini juga tengah melakukan penataan dan pemutakhiran data kendaraan bermotor yang tercatat atas nama ASN maupun kendaraan dinas pemerintah. Langkah itu diperlukan karena tidak seluruh kendaraan yang tercatat menunggak masih berada dalam penguasaan atau tanggung jawab pemilik yang tercantum dalam data.
Untuk kendaraan yang tercatat atas nama ASN, terdapat sebanyak 18.428 unit kendaraan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.474 unit atau sekitar 79 persen telah memenuhi kewajiban pajak, sedangkan 3.954 unit masih tercatat belum memenuhi kewajiban tersebut.
Arry menjelaskan, sebagian kendaraan yang tercatat menunggak ternyata telah berpindah kepemilikan. Ada kendaraan yang sudah dijual oleh ASN, tetapi pembeli belum melakukan proses balik nama. Dalam kondisi lain, pemilik sebelumnya juga belum melaporkan atau memblokir kendaraan sehingga secara administrasi masih tercatat atas nama ASN tersebut.
“Karena itu, kita akan melakukan pendataan kembali ke seluruh OPD untuk memastikan kendaraan mana yang masih dimiliki dan digunakan, mana yang sudah dijual, serta mana yang sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab ASN yang bersangkutan,” ujarnya.
Setelah proses pendataan selesai, kendaraan yang telah berpindah kepemilikan akan diproses untuk dilakukan pemblokiran sehingga pemilik baru terdorong segera melakukan balik nama.
Pemutakhiran data juga menyasar ASN yang telah pensiun maupun yang telah mutasi keluar Provinsi Sumbar, tetapi kendaraannya masih tercatat dalam data ASN aktif. Untuk persoalan tersebut, Pemprov Sumbar akan melakukan sinkronisasi data bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Sementara itu, untuk kendaraan dinas berpelat merah, tercatat sebanyak 988 unit kendaraan milik Pemprov Sumbar yang masih memiliki tunggakan pajak. Selain itu, terdapat 114 unit kendaraan milik instansi vertikal yang juga masih tercatat dalam data tersebut.
Arry menyebut masih terdapat persoalan administratif terhadap sejumlah kendaraan, terutama kendaraan yang telah dilelang maupun dihibahkan tetapi status registrasinya belum diperbarui.
“Misalnya kendaraan yang sudah dihibahkan, secara substansi kendaraan tersebut sudah bukan lagi menjadi aset yang digunakan oleh OPD. Namun kalau proses administrasi dan registrasinya belum diselesaikan, datanya masih muncul sebagai kendaraan pemerintah. Ini yang akan kita benahi bersama,” katanya.
Ia menambahkan, terdapat ratusan kendaraan hasil hibah yang masih membutuhkan penataan administrasi, termasuk kendaraan roda tiga yang telah diserahkan kepada masyarakat. Setelah proses hibah selesai, status registrasi kendaraan perlu disesuaikan agar kewajiban pajaknya berada pada pihak penerima hibah sesuai ketentuan.
Selain membenahi data, Pemprov Sumbar juga mendorong seluruh OPD agar pembayaran pajak kendaraan dilakukan sesuai tanggal jatuh tempo. Hal itu untuk mencegah penumpukan pembayaran pada akhir tahun anggaran.
“Jangan menunggu sampai akhir tahun. Kita ingin pembayaran dilakukan secara tertib sesuai jatuh tempo. Karena itu, kita akan melakukan desk secara berkala dengan seluruh OPD dan melakukan penagihan secara rutin terhadap kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya,” tegas Arry.
Pemprov Sumbar sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur terkait kewajiban pajak kendaraan dan melakukan koordinasi dengan OPD yang masih memiliki kendaraan dengan tunggakan pajak. Evaluasi dan desk akan dilakukan secara berkala, minimal satu kali dalam sebulan.
Arry menegaskan, penataan pajak kendaraan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian angka tunggakan, tetapi juga memastikan data kendaraan pemerintah dan ASN benar-benar akurat serta status kepemilikannya jelas.
“Prinsipnya, pemerintah harus memberikan contoh dalam kepatuhan pajak. Karena itu, kita tidak hanya mengejar pembayaran, tetapi juga membenahi data dan administrasinya dari hulu sampai hilir,” pungkasnya. (HER)






