Langgam.id- Puluhan pedagang di kawasan Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) Bukittinggi melaporkan seorang aparatur sipil negara (ASN) ke Polda Sumatra Barat, Selasa (08/09/2026).
Mereka melaporkan dugaan perusakan barang dagangan, yang terjadi saat pembongkaran paksa kios di kawasan kebun binatang tersebut, Senin (7/9/2026).
Kuasa hukum para pedagang, Riyan Permana Putra, mengatakan laporan itu terhadap pejabat berinisial ZY. Terduga, diketahui menjabat sebagai kepala bidang di pengelola TMSBK Bukittinggi.
“Dia diduga memerintahkan petugas cleaning service dan pihak lain untuk melakukan pengrusakan secara paksa,” ujar Riyan usai melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumbar Selasa (08/09/2026).
Riyan menjelaskan perusakan itu tidak hanya menimpa bangunan kios, namun juga merusak peralatan dan barang dagangan milik para pedagang.
Barang-barang yang rusak antara lain meja, alat pajangan, tempat memasak, hingga mainan dan kacamata. “Total pedagang yang terdampak mencapai puluhan orang, sekitar 15 hingga 20 orang lebih,” ungkapnya.
Kerugian yang dialami masing-masing pedagang diperkirakan mencapai Rp3 juta. “Secara keseluruhan, total kerugian ditaksir mencapai Rp60 juta,” katanya.
Sementara itu, Riyan mengatakan pihaknya berharap kasus ini segera didisposisikan ke unit reserse kriminal umum. “Kami hanya fokus di Polda Sumbar dan berharap efek jera bagi ASN yang lebih tinggi,” pungkasnya.
Para pedagang melaporkan dugaan perusakan ini dengan pasal 521 ayat 1 KUHP tentang perusakan barang.
“Kami berharap Polda Sumbar menindaklanjuti laporan tersebut dengan penghukuman yang layak,” katanya.






