Langgam.id — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam dua peristiwa yang dinilai menjadi tekanan terhadap kerja jurnalistik dalam sepekan terakhir. Yakni penghapusan konten jurnalistik Deduktif.id oleh Meta serta aksi massa yang menuntut BBC Indonesia mencabut pemberitaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
AJI menilai kedua peristiwa tersebut menunjukkan tantangan terhadap kemerdekaan pers tidak hanya datang dari negara, tetapi juga dapat muncul melalui mekanisme moderasi platform digital maupun tekanan massa terhadap ruang redaksi.
Dalam keterangan tertulis yang ditandatangani Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida dan Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Erick Tanjung, Senin (7/9/2026), AJI menjelaskan kronologi penghapusan konten Deduktif.id.
Pada 3 September 2026 sekitar pukul 20.21 WIB, Deduktif.id mengetahui unggahan Instagram mereka terkait Bank Mandiri telah dihapus Meta. Konten berbentuk karusel tersebut membahas sejumlah isu, di antaranya pembiayaan perusahaan yang dikaitkan dengan deforestasi, transaksi mencurigakan dalam dokumen FinCEN Files yang juga menyangkut rekening Jhonlin Group, transaksi di Bank Mandiri Singapura dari perusahaan ekspor senjata Rusia, serta dugaan pencucian uang dari bisnis impor kratom.
Konten tersebut dibuat secara kolaboratif dengan sejumlah akun, di antaranya Counterpoint, Cabinet Couture, Logos.id, Transformasi untuk Keadilan (TUK) Indonesia dan Grassroot.id.
Menurut AJI, berdasarkan notifikasi yang diterima Deduktif.id, Meta menyebut unggahan tersebut “mungkin berisi sesuatu yang melanggar hak merek dagang orang lain atau mempromosikan barang palsu.”
Pada kolom pelapor tercantum nama “Bank Mandiri” dengan nomor laporan 1087400203646358 dan alamat email annastasyavrss@gmail.com.
Deduktif.id kemudian melakukan penelusuran terhadap alamat email tersebut melalui sejumlah sumber terbuka. Dari penelusuran itu, Deduktif.id mengaku tidak menemukan informasi yang dapat mengidentifikasi pelapor. AJI menyebut terdapat dugaan alamat email tersebut merupakan email sekali pakai yang digunakan saat mengirim laporan kepada Meta.
Pada hari yang sama, AJI juga mencatat aksi massa dari Persatuan Barisan Rakyat Indonesia (PBRI) di depan kantor BBC Indonesia, Jakarta. Massa menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan BBC Indonesia mengenai kebakaran hutan dan lahan.
Mereka menilai pemberitaan tersebut belum menyajikan persoalan secara utuh dan berimbang. Salah satu tuntutannya yakni meminta BBC Indonesia menghapus atau mengevaluasi pemberitaan terkait karhutla serta menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf.
AJI menegaskan kritik terhadap media merupakan hak setiap orang. Masyarakat berhak mempersoalkan akurasi, keberimbangan, metode maupun sudut pandang sebuah pemberitaan.
Namun, AJI mengingatkan pihak yang keberatan terhadap pemberitaan agar menggunakan mekanisme yang telah tersedia, seperti hak jawab, hak koreksi, serta pengaduan melalui Dewan Pers.
“Keputusan penerbitan, mengoreksi, atau mencabut sebuah berita harus berada dalam independensi redaksi dan berdasarkan kode etik jurnalistik,” tulis AJI.
AJI juga menilai ancaman terhadap kebebasan pers saat ini tidak selalu berbentuk pelarangan oleh negara. Tekanan dapat muncul melalui sistem moderasi perusahaan teknologi, mekanisme pengaduan platform, tekanan korporasi, serangan digital hingga tekanan massa terhadap ruang redaksi.
Di sisi lain, AJI menegaskan jurnalis tetap wajib bekerja secara profesional, melakukan verifikasi dan mematuhi kode etik jurnalistik agar masyarakat memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Atas dua peristiwa tersebut, AJI Indonesia menyampaikan empat sikap.
Pertama, mendesak Meta menjelaskan secara terbuka dasar penghapusan konten Deduktif.id mengenai Bank Mandiri, termasuk bagian konten yang dinilai melanggar merek dagang serta proses verifikasi laporan yang mengatasnamakan Bank Mandiri.
Kedua, AJI mendesak Meta segera memulihkan konten Instagram Deduktif.id tersebut karena berkaitan dengan konten jurnalistik dan meminta maaf kepada publik.
Ketiga, AJI mendorong setiap pihak yang keberatan terhadap pemberitaan menggunakan hak jawab, hak koreksi dan mekanisme pengaduan melalui Dewan Pers, bukan menekan media untuk menghapus karya jurnalistik.
Keempat, AJI menolak segala bentuk intimidasi, ancaman, kekerasan maupun tekanan massa yang bertujuan memengaruhi dan menghambat kerja jurnalistik. (HER)





