Mengikis Mental Feodalisme Birokrasi

Mengikis Mental Feodalisme Birokrasi

Alfikri - Peserta MagangHub Kemnaker 2026 di Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. (Foto: Probadi).

Langgam.id“Pada masa penjajahan, penguasa minta dilayani. Namun di masa kemerdekaan ini, masyarakatlah yang seharusnya dilayani,” demikian pituah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, dalam sebuah pertemuan di  Ombudsman Perrwakilan Sumatera Barat.  

Pesan lugas yang mangajak kita menembus sekat-sekat formalitas birokrasi, ajakan untuk mengikis habis mentalitas feodal pejabat yang merasa ingin dilayani, serta penegasan kembali kesadaran mendasar bahwa sejatinya aparatur negara adalah pihak yang melayani masyarakat. Pesan pengingat ini seolah memanggil kembali ingatan kolektif kita pada akar sejarah berdirinya bangsa. 

Fundamen republik ini diletakkan di atas cita-cita luhur untuk menghapus segala bentuk penghambaan dan menyejajarkan harkat manusia Indonesia. Kemerdekaan bukan sekadar penanda beralihnya kekuasaan politik dari penjajah ke bangsa sendiri, melainkan janji peradaban tentang kedaulatan rakyat. Sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945, kemerdekaan Indonesia diraih atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa serta didorong oleh keinginan luhur untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas. 

Mandat melayani tersebut kian dipertegas pada alinea berikutnya, di mana negara dibentuk dengan tujuan utama melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial. Ruh konstitusional ini mengikat setiap aparatur negara untuk memprioritaskan pemenuhan hak-hak rakyat. 

Namun, ketika mengamati dinamika di ruang-ruang pelayanan publik hari ini, sebuah pertanyaan fundamental patut direnungkan bersama, sudahkah mentalitas penyelenggara negara kita sepenuhnya merdeka dari watak feodalisme? Feodalisme birokrasi merupakan paradigma kekuasaan yang menempatkan pejabat publik sebagai figur superior yang menuntut penghormatan, sementara masyarakat diposisikan sebagai pihak inferior yang membutuhkan kemurahan hati penguasa. 

Masyarakat yang mengurus hak dasarnya mulai dari dokumen kependudukan, perizinan usaha, hingga akses kesehatan masih kerap berhadapan dengan tembok tinggi bernama jarak kekuasaan (power distance). Mereka tak jarang harus menanggung ketidakpastian prosedur, kerumitan birokrasi, atau perlakuan yang membeda-bedakan status sosial. 

Sikap merasa diri sebagai pihak yang memiliki otoritas ketimbang penyedia mandat adalah manifestasi nyata dari mentalitas feodal yang tersisa. Padahal, kedudukan pejabat publik dan warga negara adalah setara dalam konsepsi negara hukum yang demokratis. 

Esensi tata kelola pemerintahan yang baik mengalami pengikisan ketika fungsi pelayanan bergeser menjadi demonstrasi kekuasaan. Kenyataan ini tercermin jelas dalam lanskap pelayanan publik di daerah. Berdasarkan Data Laporan Masyarakat Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat per 23 Agustus 2026, instansi pemerintah kota dan kabupaten menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat, yaitu mencapai 267 laporan. 

Dari sisi bentuk pelanggaran, dugaan maladministrasi tertinggi didominasi oleh sikap “tidak memberikan pelayanan” sebanyak 67 laporan, disusul oleh penyimpangan prosedur (30 laporan) dan penundaan berlarut (16 laporan). Tingginya angka keluhan atas tidak diberikannya pelayanan tersebut merupakan cermin nyata dari masih kuatnya mentalitas feodal di mana aparatur merasa memiliki otoritas untuk menunda atau mengabaikan hak warga, ketimbang menjalankan kewajiban mendasar untuk melayani. Persoalan ini tidak muncul secara tiba-tiba di ruang hampa. 

Sejarawan kenamaan Marc Bloch dalam karya monumentalnya Feodal Society menegaskan bahwa sistem feodal pada dasarnya meninggalkan ikatan ketaatan dan hierarki kaku yang terus hidup dalam kesadaran kolektif masyarakat, jauh setelah struktur fisiknya runtuh. Struktur administratif memang berganti ketika Republik ini berdiri, tetapi residu kultur kekuasaan tersebut tidak otomatis melenyap. 

Mentalitas ini terus menjelma dalam bentuk asimetri informasi, standar pelayanan yang preferensial, hingga pergeseran orientasi tugas di mana jabatan dipandang sebagai keistimewaan (privilege). Pola-pola ini menghasilkan budaya kerja yang kaku dan sarat pemetaan status. Wibawa lembaga pemerintah akhirnya diukur dari formalisme serta proteksi diri, bukan dari efisiensi, kecepatan, dan kepuasan masyarakat yang dilayani. 

Kondisi tersebut menegaskan bahwa penataan kualifikasi teknis dan digitalisasi aplikasi semata tidak cukup untuk meruntuhkan sekat-sekat feodalisme. Dibutuhkan reorientasi etis yang mampu menyentuh kesadaran mendasar para aparatur negara. Falsafah Minangkabau “Didahulukan Salangkah, Ditinggikan Sarantiang” menawarkan landasan kepemimpinan etis yang sangat presisi untuk merekonstruksi hubungan antara pejabat publik dan masyarakat. 

Tatanan adat Minangkabau tidak pernah memaknai ungkapan didahulukan salangkah, ditinggikan sarantiang sebagai legitimasi kekuasaan mutlak atau jarak status sosial yang feodal. Falsafah ini secara bijak menjelaskan posisi seorang pemimpin atau pejabat publik. 

Keberadaan pejabat di depan hanya sebatas “satu langkah” agar ia berjalan lebih awal untuk membimbing, mengayomi, dan menanggung beban tugas. Kedudukan pejabat ditinggikan hanya “satu ranting” agar ia dapat melihat kondisi warganya dari sudut pandang yang lebih luas dan jernih. Perbedaan jarak yang sangat tipis tersebut menggambarkan bahwa kepemimpinan dan jabatan publik pada hakikatnya tetap berpijak di bumi yang sama dengan rakyat. 

Kedudukan yang ditinggikan satu ranting menuntut tanggung jawab moral yang lebih besar, bukan privileges untuk menjauh dari kenyataan. Pejabat publik dituntut berada di garis terdepan dalam menyelesaikan persoalan rakyat, merendahkan hati untuk mendengarkan keluhan, serta menanggalkan jubah eksklusivitas demi mewujudkan pelayanan yang inklusif dan memanusiakan. 

Perubahan paradigma ini tentu tidak bisa diserahkan sepenuhnya pada kesadaran moral masing-masing individu. Pengubahan kultur birokrasi dari culture of power menjadi culture of service membutuhkan pengawalan yang sistematis melalui mekanisme kontrol yang efektif dan terukur. 

Keberadaan lembaga pengawas independen seperti Ombudsman Republik Indonesia menjadi sangat krusial di titik ini. Peringatan tegas yang disuarakan oleh Ombudsman di berbagai daerah, termasuk Sumatera Barat, menjadi pengingat konstitusional bahwa fungsi birokrasi adalah melayani, bukan dilayani. 

Sistem pengawasan kelembagaan ini tetap membutuhkan penopang utama berupa kesadaran kritis masyarakat yang berani menyampaikan laporan dan mengoreksi pelayanan yang menyimpang. Refleksi atas perjalanan tatanan kebangsaan kita menjadi momen yang sangat tepat untuk melakukan penataan birokrasi secara mendalam. 

Ukuran kemajuan suatu bangsa tidak hanya ditentukan oleh megahnya infrastruktur fisik yang dibangun, melainkan juga oleh seberapa adil, setara, dan memanusiakan pelayanan yang dirasakan oleh setiap warganya. Birokrasi kita sudah saatnya melangkah meninggalkan budaya lama yang menempatkan pejabat sebagai pihak yang harus disanjung dan dilayani. 

Integritas dan wibawa sejati seorang pelayan publik tidak lahir dari jarak kekuasaan atau tingginya jabatan, melainkan dari besarnya manfaat dan keadilan yang dihadirkan bagi masyarakat luas. Memegang teguh makna mendalam didahulukan salangkah, ditinggikan sarantiang merupakan komitmen nyata untuk merawat janji kemerdekaan, menegakkan martabat warga negara, dan memastikan keadilan sosial benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat. Keberanian untuk meruntuhkan tembok feodalisme birokrasi adalah kunci utama menuju cita-cita bersama: Merdeka dari Maladministrasi.

(Penulis: Alfikri – Peserta MagangHub Kemnaker 2026 di Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat)

Baca Juga

Ombudsman Temukan Celah Maladministrasi SPMB SMA di Padang, dari Validasi hingga Dokumen Prestasi
Ombudsman Temukan Celah Maladministrasi SPMB SMA di Padang, dari Validasi hingga Dokumen Prestasi
Ombudsman Sumbar Verifikasi Dugaan Maladministrasi Tambang Andesit di Kasang
Ombudsman Sumbar Verifikasi Dugaan Maladministrasi Tambang Andesit di Kasang
Gandeng Ombudsman, Kemenhaj Sumbar Buka Layanan Pengaduan Jemaah Haji
Gandeng Ombudsman, Kemenhaj Sumbar Buka Layanan Pengaduan Jemaah Haji
Ombudsman dan Wali Kota Padang Sepakat Larang Penjualan Seragam di Sekolah
Ombudsman dan Wali Kota Padang Sepakat Larang Penjualan Seragam di Sekolah
Ombudsman Sumbar: Ratusan Ijazah Siswa Masih Tersimpan di Sekolah
Ombudsman Sumbar: Ratusan Ijazah Siswa Masih Tersimpan di Sekolah
Perwakilan Ombudsman RI Sumatra Barat mengungkap temuan maladminitrasi dalam penertiban Kawasan Lembah Anai oleh Gubernur Sumbar.
Adel Wahidi Terpilih jadi Kepala Ombudsman Sumbar, Bakal Dilantik 3 Februari