Langgam.id - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat perlu disahkan segera. Karena, hingga saat ini hak-hak masyarakat adat masih terancam dan belum mendapatkan perlindungan yang memadai.
Ketua Komite I DPD RI, Teras Narang menilai, meskipun konstitusi dan sejumlah UU telah menjamin hak masyarakat hukum adat, tapi praktiknya ketentuan itu belum dipenuhi.
Menurutnya, masih banyak masyarakat hukum adat yang kehilangan wilayahnya karena masuk dalam wilayah konsesi seperti perkebunan dan pertambangan.
Ia meminta, agar pembahasan dalam kebutuhan pengesahan RUU Masyarakat Adat yang ada tahun 2020, masuk dalam prolegnas prioritas.
“Selama ini peraturan perundang-undangan mengenai masyarakat adat cenderung menitikberatkan pada sisi subyek masyarakat adat yaitu pengaturannya, sedangkan DPD RI memfokuskan kepada obyek dari masyarakat adat itu sendiri, yaitu hak-hak yang melekat pada masyarakat adat,” ujar Teras Narang saat audiensi antara Komite I DPD RI dengan Jaringan Informal Pemerhati Isu Masyarakat Adat, Selasa (28/1/2020).
Ditinjau dari substansinya, kata Terasa Narang, RUU tentang perlindungan hak masyarakat adat inisiatif dari DPD RI memuat empat arah utama.
RUU tersebut, kataya, harus berpedoman pada UUD NRI Tahun 1945, memfokuskan pada obyeknya, yaitu keberagaman hak-hak masyarakat adat, memperhatikan mekanisme perlindungan utamanya hak masyarakat adat yang bersifat publik dan privat, juga mengoptimalkan kelembagaan yang ada tanpa membentuk lembaga baru melalui Menteri Koordinator.
“Agar efektif dalam RUU itu perlu mengoptimalkan peran Kementerian Kordinator yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perlindungan hak masyarakat adat dengan mengkordinirkan seluruh kementerian yang menyelenggarakan urusan tersebut,” jelasnya.
Pusat Kajian Etnografi Komunitas Adat (PUSTAKA), R. Yando Zakaria menjelaskan, tiga alasan perlunya RUU Hak Masyarakat Adat segera disahkan oleh pemerintah.
“Ada tiga alasan, pertama secara yuridis masyarakat adat itu disebutkan dalam konstitusi UUD 1945 dan menjadi salah satu sumber hukum nasional, secara filosofis tidak seluruh urusan kehidupan sehari-hari warganegara harus diatur oleh negara dan punya kemampuan mengurus dirinya sendiri, kemudian secara sosiologis Indonesia adalah masyarakat majemuk, negara harus turun tangan mengatur keseimbangan tatanan masyarakat majemuk itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Senator Kalimantan Barat, Maria Goretti menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat harus segera disahkan dan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat adat.
“Saya melihat sekarang ini bola ada di pemerintah untuk menyetujui RUU ini, bukan di legislatif lagi karena sudah dibahas tiga periode. Saya tekankan, jika negara tidak hadir untuk melindungi masyarakat adat, siapa lagi yang mampu, masyarakat adat sangat membutuhkan pengakuan dari pemerintah,” katanya. (*/Inforial)