Langgam.id – Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumatra Barat menilai penanganan dan pemulihan pascabencana ekologis yang melanda sejumlah wilayah Sumbar pada akhir 2025 belum berjalan optimal.
Kondisi itu disebut menjadi salah satu fakta yang akan disampaikan dalam persidangan gugatan dengan nomor perkara 22/G/TF-LH/2026/PTUN.PDG di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (26/8/2026).
Anggota Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumbar, Adrizal mengatakan keterbatasan kehadiran negara dalam penanganan bencana terlihat dari masih adanya masyarakat yang harus bergotong royong dan mengeluarkan biaya sendiri untuk menangani dampak bencana.
“Kadang dengan patungan dan bahkan sempat menyewa alat berat di Agam. Ini adalah buktinya bagaimana tidak hadirnya negara dalam melakukan penanganan bencana ekologis yang terjadi,” kata Adrizal saat diwawancarai pasca persidangan.
Menurut dia, persoalan yang akan diungkap dalam persidangan tidak hanya berkaitan dengan pemulihan pascabencana, tetapi juga kondisi lingkungan yang dinilai masih mengalami tekanan.
Adrizal menyebut pihaknya menemukan fakta terkait deforestasi dan pembukaan lahan di sejumlah wilayah Sumbar. Selain itu, dalam persidangan juga muncul keterangan mengenai aktivitas pertambangan di Kota Padang.
“Tadi kita lihat, saksi pertama mengatakan adanya aktivitas pertambangan yang terjadi di Kota Padang,” ujarnya.
Ia mengatakan saksi lainnya juga menjelaskan mengenai adanya izin yang telah dicabut oleh pemerintah. Meskipun informasi tersebut diperoleh saksi dari pemberitaan media, menurut Adrizal, hal itu menjadi bagian dari fakta yang akan dikaji dalam proses persidangan.
“Walaupun itu didapatkan berdasarkan informasi media, tapi ada izin yang dicabut oleh pemerintah, dalam hal ini presiden, termasuk salah satunya berada di Agam,” katanya.
Adrizal menambahkan, persoalan pemulihan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) juga menjadi perhatian tim advokasi. Menurutnya, hingga kini belum terlihat upaya pemulihan yang maksimal, termasuk dalam hal penanaman kembali kawasan yang terdampak.
“Di sisi lain, dalam penanganan pemulihan, kita masih melihat kawasan DAS itu belum ada hilirisasi yang maksimal, apakah itu penanaman kembali dan sebagainya,” ujarnya.
Ia menilai berbagai fakta tersebut penting untuk diuji dalam persidangan guna melihat sejauh mana tanggung jawab pemerintah dalam mencegah maupun memulihkan dampak bencana ekologis.
Untuk persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada 9 September 2026, Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumbar telah menyiapkan sejumlah saksi.
Adrizal mengatakan sedikitnya dua hingga empat saksi akan dipersiapkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan mendatang. Saksi tersebut berasal dari korban bencana serta kalangan masyarakat sipil.
“Untuk ke depan, persidangan tanggal 9 besok. Kita dari tim hukum sebenarnya sudah menyiapkan saksi juga. Setidaknya ada dua sampai empat saksi yang kita siapkan,” katanya.
Sementara untuk saksi ahli, tim advokasi berencana menghadirkannya pada persidangan berikutnya. Menurut Adrizal, pihaknya membutuhkan waktu untuk melakukan diskusi dan persiapan dengan calon ahli agar keterangan yang diberikan dapat memperkuat dalil gugatan.
“Kita akan menghadirkan setidaknya dua saksi lagi. Korban bencana sendiri dan ada juga dari kalangan masyarakat sipil yang akan membicarakan deforestasi yang terjadi di Sumbar,” tuturnya. (HER)






