Langgam.id – Pertamina Patra Niaga memblokir ratusan barcode kendaraan yang terindikasi menyalahgunakan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Sumatra Barat (Sumbar).
Pemblokiran ini dilakukan setelah Pertamina menemukan transaksi anomali dalam penyaluran solar subsidi sepanjang Januari hingga Juli 2026.
“Pertamina telah menerbitkan surat sanksi pembinaan sejumlah SPBU di wilayah Sumbar dan melakukan pemblokiran terhadap ribuan barcode kendaraan yang terindikasi melakukan transaksi anomali dan potensi pemalsuan data kendaraan,” ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, Jumat (21/8/2026).
Kata Fahrougi, pemblokiran dilakukan untuk mencegah barcode digunakan secara tidak sah dalam pembelian solar subsidi. Langkah ini juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi.
Selain memblokir barcode kendaraan, Pertamina telah menerbitkan 16 surat pembinaan kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi.
“Kami telah menerbitkan 16 surat pembinaan kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, pengawasan dilakukan untuk memastikan solar subsidi diterima masyarakat yang memang berhak. Pertamina juga terus memantau transaksi pembelian melalui sistem barcode.
“Langkah tersebut bertujuan memastikan distribusi Solar subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerima,” pungkasnya. (WAN)





