Langgam.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan perbaikan kerusakan jalan di perlintasan sebidang merupakan kewenangan penyelenggara jalan sesuai status jalan tersebut.
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengatakan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
“Pada Pasal 49 dijelaskan bahwa kewenangan perbaikan jalan di perlintasan sebidang menjadi tanggung jawab penyelenggara jalan sesuai dengan status jalannya, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten atau kota,” kata Reza, Sabtu (15/8/2026).
Menurut Reza, KAI hanya memiliki kewenangan memperbaiki bagian jalan di perlintasan sebidang apabila kerusakan disebabkan oleh pekerjaan pembangunan, pemeliharaan, atau perbaikan jalur kereta api yang dilakukan KAI.
Dalam kondisi tersebut, kata dia, KAI berkewajiban mengembalikan kondisi jalan seperti semula.
“Meski demikian, sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat, KAI Divre II Sumbar telah berkoordinasi dan menyampaikan kondisi tersebut kepada instansi yang berwenang agar dapat segera dilakukan penanganan sesuai kewenangannya,” ujarnya.
Reza mengatakan keselamatan di perlintasan sebidang menjadi perhatian KAI, mengingat perlintasan tersebut menjadi titik pertemuan antara jalur kereta api dan arus lalu lintas kendaraan.
Karena itu, dia mengimbau seluruh pengguna jalan meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang.
Pengendara diminta mengurangi kecepatan, mematuhi rambu dan marka jalan, serta berhenti sejenak untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
“Utamakan perjalanan kereta api sesuai ketentuan yang berlaku. Keselamatan di perlintasan merupakan tanggung jawab bersama, sehingga diperlukan kepatuhan dan kehati-hatian dari seluruh pengguna jalan,” katanya. (HER)






