Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang mengungkap 31 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) selama Januari 2020.
Dari pengungkapan yang berlangsung sejak tanggal 1-28 Januari itu, polisi meringkus sebanyak 51 orang pelaku dan menyita 92 unit barang bukti (BB) kendaraan roda dua.
Puluhan tersangka ditangkap di beberapa wilayah di Kota Padang. Bahkan tiga di antaranya terpaksa ditembak karena melawan saat diringkus.
"Seperti disampaikan Pak Kapolda Sumbar, target sasaran prioritas adalah salah satunya menekan angka tindakan curanmor. Ini kami laksanakan dan telah berhasil menangkap puluhan tersangka," ujar Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan, Kamis (30/1/2020).
Yulmar mengatakan, rata-rata para tersangka merupakan residivis atau pernah terlibat pidana dengan kasus serupa. Modus tersangka saat beraksi, mengunakan kunci letter t sebagai alat melakukan pencurian.
"Mereka rata-rata residivis curanmor, kami akan berikan hukuman maksimal sebagai efek jera. Para tersangka beraksi di beberapa tempat seperti perumahan, masjid dan tempat umum lainnya," katanya.
Mayoritas tersangka menjual sepeda motor hasil curian di luar Kota Padang. Seperti di Kabupaten Dharmasraya, Sijunjung serta daerah lainnya.
"Untuk di Kota Padang, dari analisa kami wilayah yang rawan aksi curanmor itu terjadi di Kecamatan Koto Tangah, Kuranji dan Padang Utara. Sementara hasil curian kami sita di luar Padang. Bisa jadi tersangka ini antar daerah mainnya," jelasnya.
Yulmar mengimbau kepada masyarakat bagi yang kehilangan sepeda motor dapat mendatangi Polresta Padang untuk memeriksa barang bukti yang berhasil disita. Apabila terbukti merupakan milik masyarakat, bisa diambil langsung.
"Hari ini kami mengundang dan memberikan kesempatan kepada masyarakat, apabila ada sepeda motornya silakan ambil. Saya tegaskan, tanpa biaya apapun asalkan ada bukti-bukti kuat," tuturnya. (Irwanda/ICA)