
oleh
Muhammad Soultan Joefrian
Peneliti LBH Padang
Akhir-akhir ini platform media sosial dipenuhi dengan berita aksi demonstrasi mengenai MBG dan menurunnya harga tukar rupiah serta yang terbaru ditambah lagi kasus korupsi dalam pengadaan batu bara yang melibatkan Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah. Sehingga disisi lain, kita melihat semakin terlupakan oleh publik mengenai proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera.
Salah satu yang terlupakan adalah Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam yang merupakan tempat kelahiran seorang ulama, sastrawan, dan politikus Indonesia yaitu Buya Hamka atau nama lengkapnya H. Abdul Malik Karim Amrullah. Nagari Sungai Batang terdiri dari 7 jorong, yakni Batu Ajang, Batu Panjang, Kampung Dadok, Kubu, Labuah, Nagari, dan Tanjung Sani. Dilihat pada laman agamkab.co.id, Kabupaten Agam merupakan kawasan perbukitan atau pegunungan yang didominasi oleh kawasan lindung dengan basis ekonomi pertanian. Wilayah ini juga merupakan kawasan rawan bencana yang salah satunya adalah galodo (banjir bandang).
Mengutip laman jadesta.kemenparekraf.go.id, Nagari Sungai Batang telah ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai Desa Wisata. Sungai Batang kaya akan potensi wisata budaya, sejarah, dan tradisi adat istiadat yang masih kental. Tak berlebihan jika Desa Wisata Sungai Batang menyandang status itu, karena di sana juga ada Situs Makam Syekh Muhammad Amrullah, ulama besar sekaligus kakek dari Buya Hamka.
Ironi di Balik Keindahan: Ancaman Bencana dan Lambatnya Penanganan
Namun, di balik keindahan alam dan status menterengnya sebagai Desa Wisata, wilayah ini menyimpan kerentanan geografis yang sangat besar. Ironisnya, ketika bencana benar-benar melanda, perhatian dan gerak cepat yang diharapkan dari pemangku kebijakan seolah sirna, kontras dengan nama besar nagari ini. Sungguh memprihatinkan melihat bagaimana lambatnya penanganan bencana oleh pemerintah pasca terjadinya galodo yang menghantam Sungai Batang, terutama di Jorong Labuah.

Ketika masyarakat sangat membutuhkan uluran tangan cepat untuk memulihkan kehidupan mereka, birokrasi pemerintahan justru terkesan lamban dan tidak siap. Hal ini terlihat jelas dalam penyediaan Hunian Sementara (Huntara). Alih-alih dipenuhi secara taktis oleh pemerintah daerah, penyediaan Huntara bagi warga terdampak di Jorong Labuah justru lebih banyak digerakkan dan diberikan oleh yayasan serta lembaga kemanusiaan swasta, seperti MDMC (Muhammadiyah Disaster Management Center), Al-Azhar, dan Dompet Dhuafa. Ketergantungan yang besar pada lembaga non-pemerintah ini menjadi bukti nyata adanya kekosongan peran negara di tengah penderitaan rakyatnya.
Tidak hanya itu, pemerintah juga terkesan tidak mempunyai perencanaan yang matang dalam mitigasi dua aliran sungai di Nagari Sungai Batang yang mengapit Jorong Labuah yaitu sungai Tumanyo dan Ranggeh. Terutama sungai Tumanyo yang sampai saat ini masih sering meluap saat cuaca hujan deras dan membawa material bebatuan, sungai ini sudah berapa kali dikeruk tapi ketika hujan akan tertimbun kembali yang padahal sudah banyak anggaran baik itu dari pemerintah dan donasi masyarakat digunakan menormalisasi sungai sehingga ini harusnya menjadi perhatian serius dari pemerintah.
Ketidakberdayaan penanganan ini diperparah dengan kebijakan Jaminan Hidup (Jadup) yang sangat minim dan jauh dari kata layak. Berdasarkan pengakuan masyarakat saat saya melihat langsung ke daerah terdampak, Pemerintah hanya memberikan Jadup selama 3 bulan dengan nominal Rp 15.000 setiap hari per orang dan pembagian Dana Tunggu Hunian (DTH) yang tidak merata di berbagai daerah seperti di Sungai Batang dan Salareh Air. Ironisnya lagi, bantuan huntara dari beberapa yayasan swasta tersebut seolah-olah diklaim oleh pemerintah dengan tidak memberikan DTH kepada masyarakat yang mendapat bantuan dari yayasan.
Padahal seharusnya pemerintah pusat maupun nagari tahu kondisi di tengah situasi pascabencana di mana perputaran ekonomi lumpuh total dan akses kebutuhan pokok serba terbatas, nominal tersebut jelas tidak mampu menutup kebutuhan mendasar masyarakat secara manusiawi. Kenyataan pahit di lapangan pascabencana hingga saat ini dengan masih banyaknya masyarakat yang hidup luntang-lantung tanpa kepastian tempat tinggal karena rumah mereka hancur akibat terjangan galodo. Ditambah lagi lahan pertanian dan sarana ekonomi warga habis tersapu material galodo tanpa adanya stimulus pemulihan ekonomi yang padahal sudah 7 bulan kurang lebih pasca bencana.
Oleh karena itu, pemerintah sebagai pembuat kebijakan harus memberikan atensi terhadap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera dan bisa membuat kebijakan yang berpihak pada masyarakat terdampak. Karena abainya negara dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia kepada rakyatnya tentu dapat dipandang sebagai inkompetensi pemerintah dalam menjalankan tugasnya dan bertentangan dengan konstitusi. Bahkan sampai kemarin 7 Juli 2026, masyarakat masih diteror oleh banjir disertai material bebatuan disaat hujan terjadi cukup lama dan belum ada solusi yang konkret akan hal itu.






