Langgam.id– Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengajak seluruh pelaku usaha di Sumatera Barat untuk segera mengurus sertifikat halal sebagai langkah meningkatkan daya saing produk, memperluas akses pasar, sekaligus memperkuat ekonomi daerah berbasis nilai halal.
Ajakan tersebut disampaikan Mahyeldi saat membuka Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Sumatera Barat bertema “Komitmen Kepala Daerah dalam Mendukung Percepatan Sertifikasi Halal dan Pembangunan Ekosistem Halal di Sumatera Barat” di Auditorium Gubernuran Sumbar, Selasa (4/8/2026). Rakor itu menghadirkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Ahmad Haikal Hasan, sebagai keynote speaker.
Mahyeldi mengatakan sertifikasi halal kini tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap syariat Islam, tetapi juga telah berkembang menjadi kebutuhan dunia usaha untuk meningkatkan daya saing dan memperluas peluang pemasaran, baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Halal bukan lagi sekadar kewajiban menjalankan syariat Islam. Halal telah menjadi instrumen penting untuk meningkatkan daya saing daerah, memperkuat perlindungan konsumen, memperluas akses pasar, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis nilai,” kata Mahyeldi.
Menurutnya, Sumatera Barat memiliki modal yang kuat untuk menjadi salah satu pusat pengembangan industri halal karena nilai-nilai halal telah menyatu dengan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Karena itu, ia mengajak pelaku UMKM maupun dunia usaha memanfaatkan peluang tersebut dengan segera memiliki sertifikat halal.
Mahyeldi menyebutkan hingga saat ini sebanyak 72.385 pelaku usaha di Sumatera Barat telah mengikuti program sertifikasi halal. Dari jumlah itu, telah diterbitkan 110.114 sertifikat halal yang mencakup 246.332 produk.
“Capaian ini merupakan hasil kolaborasi pemerintah daerah, BPJPH, Kementerian Agama, perguruan tinggi, pendamping halal, dan para pelaku usaha. Namun pekerjaan kita belum selesai,” ujarnya.
Ia menegaskan target pemerintah tidak hanya memperbanyak jumlah sertifikat halal, tetapi juga membangun ekosistem halal yang terintegrasi, mulai dari industri, pariwisata, pusat kuliner, laboratorium halal, hingga penguatan rantai pasok berbasis UMKM.
Mahyeldi juga meminta seluruh kepala daerah menjadikan percepatan sertifikasi halal sebagai program prioritas menjelang pemberlakuan wajib sertifikasi halal pada 17 Oktober 2026. Menurutnya, dukungan pemerintah daerah, perbankan, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, dan dunia usaha sangat dibutuhkan agar semakin banyak pelaku usaha yang mampu memenuhi ketentuan tersebut.
Sementara itu, Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan mengatakan sertifikat halal kini menjadi salah satu faktor penting dalam memenangkan persaingan pasar. Menurutnya, produk yang telah bersertifikat halal memiliki peluang lebih besar untuk diterima konsumen, baik di dalam maupun luar negeri.
“Halal adalah daya saing. Kalau produk luar masuk ke Indonesia dengan label halal sementara UMKM kita tidak memiliki sertifikat halal, bagaimana produk kita bisa dipilih pasar?” ujar Haikal.
Melalui percepatan sertifikasi halal, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap semakin banyak pelaku usaha yang mampu meningkatkan kualitas dan daya saing produknya, sekaligus memperkuat posisi Sumbar sebagai salah satu pusat pengembangan ekonomi dan industri halal di Indonesia. (HER)






