Alasan Kejari Padang Alihkan Status Anggota DPRD Sumbar Beny Jadi Tahanan Kota  

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Mantan Ketum KONI Sumbar, Agus Suardi diperiksa Kejari Padang hari ini.

Ruangan Tindak Pidana Khusus Kejari Padang. [foto: Irwanda/langgam.id]

Langgam.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang membeberkan alasan pengalihan status tahanan tersangka Beny Saswin Nasrun, dari penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi penahanan kota.

Beny sebelumnya merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh PT Bank Negara Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto, mengatakan pengalihan penahanan dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Padang pada Jumat (24/7/2026). 

Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1), (6), dan (11) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan mempertimbangkan aspek yuridis, kepentingan penyidikan, permohonan yang diajukan, serta adanya jaminan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengalihan penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dengan mempertimbangkan aspek yuridis, termasuk kepentingan penyidikan, permohonan yang diajukan, serta adanya jaminan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya kepada Langgam.id, Senin (27/7/2026)

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pengalihan penahanan tersebut. 

Di antaranya, adanya surat permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan dari penasihat hukum tersangka.

Selain itu, tersangka juga telah menyelesaikan kewajibannya atas nama PT Benal Ichsan Persada sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Penyelesaian Kewajiban Nomor CMB1/5/028/R tertanggal 15 Januari 2026 yang diterbitkan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Commercial Business Center Pekanbaru.

Meski demikian, Eriyanto menegaskan bahwa pengalihan penahanan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung. Penyidikan tetap dilaksanakan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tim penyidik tetap melaksanakan seluruh tahapan penyidikan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel guna melengkapi alat bukti,” katanya.

Selama menjalani penahanan kota, BSN diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain hadir setiap kali dipanggil penyidik Kejari Padang, melapor setiap hari Kamis setiap pekan, tetap berada di wilayah hukum Kejari Padang, serta tidak meninggalkan wilayah penahanan tanpa izin tertulis dari penyidik.

“Selain itu, tersangka juga dilarang menghilangkan, mengubah, maupun memengaruhi alat bukti, serta wajib mematuhi seluruh syarat yang telah ditetapkan dalam pengalihan penahanan,” ungkapnya.

Apabila BSN melanggar ketentuan tersebut, penyidik berwenang mencabut status penahanan kota dan mengembalikannya ke penahanan Rutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (WAN)

Baca Juga

Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batusangkar, Polisi Sudah Periksa 31 Orang 
Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batusangkar, Polisi Sudah Periksa 31 Orang 
Waka DPRD Sumbar Soal Siswi SD Meninggal, Minta Fakta Diungkap Lewat Jalur Hukum
Waka DPRD Sumbar Soal Siswi SD Meninggal, Minta Fakta Diungkap Lewat Jalur Hukum
Penahanan Anggota DPRD Sumbar Beny Ditangguhkan, Dijamin Hinca Panjaitan
Penahanan Anggota DPRD Sumbar Beny Ditangguhkan, Dijamin Hinca Panjaitan
Kuasa Hukum Beni Saswin Nasrun Minta Kejati Sumbar Hentikan Kasus, Sebut Bukan Korupsi
Kuasa Hukum Beni Saswin Nasrun Minta Kejati Sumbar Hentikan Kasus, Sebut Bukan Korupsi
Langgam.id-Polda Sumbar
Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batusangkar, Polisi Teliti 4 Item Pengadaan Bermasalah
Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mengagendakan pemeriksaan saksi korupsi UIN Padang.
Mahasiswa UIN Imam Bonjol Dijemput Kejaksaan di Rumah usai Demo, Kini Tak Bisa Dihubungi