Keluarga Polwan Kasus Pelecehan Seksual Tempuh Jalur Hukum, Penyelidikan Malah Dihentikan

Mapolda Sumbar

Mapolda Sumbar

Langgam.id- Ayah polisi wanita (Polwan) yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh atasannya di Polda Sumatra Barat mengaku telah menempuh berbagai jalur hukum untuk mencari keadilan.

Ayah korban mengatakan, dugaan pelecehan terjadi pada 15 Januari 2026. Namun, dirinya baru mengetahui peristiwa itu sekitar sepekan kemudian, setelah melihat perubahan sikap putrinya.

Pandangan ayah, korban yang biasanya ceria mendadak menjadi pendiam dan murung setiap pulang ke rumah. Kondisi itu membuatnya memanggil putrinya untuk berbicara dari hati ke hati.

“Awalnya dia tidak mau bicara. Dia hanya menangis. Setelah saya paksa, akhirnya dia mengaku dilecehkan oleh atasannya di Polda Sumbar,” kata ayah korban kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).

Mendengar pengakuan tersebut, ia langsung menanyakan kepada menantunya, apakah kejadian itu telah dilaporkan kepada pimpinan.

Suami menjawab bahwa laporan sudah disampaikan dan keluarga diminta menunggu proses penanganan.

Namun, setelah menunggu sekitar sepekan, keluarga mengaku tidak memperoleh perkembangan berarti. Ayah korban juga menyebut tidak ada iktikad baik dari pihak terduga pelaku.

“Saya akhirnya melapor ke Propam Mabes Polri karena tidak ada kabar sama sekali,” ujarnya.

Ia menjelaskan, laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Sumbar. Beberapa waktu kemudian, keluarga menerima surat yang menyatakan perkara telah memiliki bukti yang cukup untuk diproses.

“Seingat saya pada tanggal 24 Februari surat keluar,” katanya.

Meski demikian, ayah korban mengatakan proses hukum tidak berjalan sesuai harapan. Pada 16 April 2026, keluarga kembali membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar.

Tidak lama berselang, tepatnya 25 April 2026, ia memperoleh informasi bahwa terduga pelaku justru mendapat jabatan baru ketika proses hukum masih berlangsung.

“Kami kembali melapor ke Propam Mabes Polri pada 29 Juni karena yang bersangkutan mendapat jabatan baru, padahal proses masih berjalan,” katanya.

Ayah korban menambahkan, pada 2 Juli 2026 keluarga menerima surat dari Polda Sumbar yang menyatakan, penyelidikan dihentikan karena dinilai bukan tindak pidana.

Keputusan itu, menurutnya, bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan Propam Polda Sumbar yang sebelumnya menyatakan perkara telah memiliki bukti yang cukup.

“Karena itu, pada 5 Juli saya kembali membuat laporan ke Propam Mabes Polri terkait penghentian penyelidikan tersebut,” ujarnya.

Tag:

Baca Juga

Semen Padang Menang 2-0, Nil Maizar Ungkap Perubahan dari Long Ball ke Build Up
Semen Padang Menang 2-0, Nil Maizar Ungkap Perubahan dari Long Ball ke Build Up
Evaluasi MTQ Nasional, LPTQ Padang Ubah Pola Pembinaan Kafilah Jadi Sistem Berjenjang
Evaluasi MTQ Nasional, LPTQ Padang Ubah Pola Pembinaan Kafilah Jadi Sistem Berjenjang
Pemprov Sumbar Dorong Nagari Creative Hub Jadi Ruang Kreativitas dan Penggerak Ekonomi
Pemprov Sumbar Dorong Nagari Creative Hub Jadi Ruang Kreativitas dan Penggerak Ekonomi
Kondisi Sungai Batang Baliang setelah Galodo menerjang kawasan Arosuka, Kabupaten Solok. (Langgam.id/ Ghaffar Hamdi)
Pemkab Solok Usul Pembangunan 3 Sabo Dam Senilai Rp 250 Miliar Usai Arosuka Diterjang Galodo
Pemain Semen Padang FC M Rahmat
Semen Padang FC Menang 2-0 atas PSGC Ciamis, M Rahmat Kunci Kemenangan Kabau Sirah
Pemain Semen Padang FC merayakan kemenangan 1-0 atas PSGC di babak pertama dalam laga lanjutan Pegadaian Championship 2026-2027 di Stadion Galuh Ciamis, Sabtu (26/9/2026). (Dok. Istimewa)
Spasojevic Bawa Semen Padang FC Unggul 1-0 atas PSGC di Babak Pertama, Gol Sempat Dianulir