3 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Polwan Polda Sumbar, Pelaku Atasan Korban

Polda sumbar, anggota brimob

Mapolda Sumbar.

Langgam.id – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang polisi wanita (Polwan) berpangkat Brigadir di lingkungan Polda Sumatra Barat (Sumbar) jadi sorotan publik. LBH Padang mendesak kepolisian membuka kembali penyelidikan laporan pidana yang sebelumnya dihentikan.

Kasus yang diduga melibatkan seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu dinilai memiliki unsur relasi kuasa karena terduga pelaku merupakan atasan korban. Sementara itu, Bidpropam Polda Sumbar menyatakan penanganan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut tiga fakta yang dirangkum redaksi Langgam.id.

  1. Dugaan Pelecehan Terjadi di Ruang Kerja Atasan

Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual terjadi pada 15 Januari 2026. Menurutnya, korban dipanggil ke ruang kerja terduga pelaku setelah sebelumnya mengambil cuti untuk berlibur. Saat itu, korban disebut dijanjikan tambahan uang untuk keperluan liburannya.

“Korban dipanggil ke ruangan pelaku. Saat itu korban dijanjikan akan diberikan tambahan uang untuk keperluan liburannya. Namun ketika berada di dalam ruangan, diduga terjadi tindakan pelecehan seksual terhadap korban,” kata Diki kepada Langgam.id, Sabtu (25/7/2026).

Diki menyebut dugaan kasus tersebut sejak awal memiliki dimensi relasi kuasa karena terduga pelaku merupakan atasan korban.

  1. Laporan Dihentikan dan Proses di Propam Masih Berjalan

Usai kejadian, korban melaporkan dugaan pelecehan seksual itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar. Menurut LBH Padang, proses penanganan di Propam hingga kini masih berlangsung.

Sementara itu, penyelidikan laporan pidana melalui SPKT telah dihentikan sejak 2 Juli 2026.

“Ya, kalau laporan kita di SPKT dihentikan dengan alasan tidak ditemukan unsur tindak pidana,” ujarnya.

Di sisi lain, Bidpropam Polda Sumbar melalui unggahan di akun Instagram resminya menyatakan perkara tersebut telah ditindaklanjuti.

  1. LBH Padang Desak Penyelidikan Dibuka Kembali dan Korban Dilindungi

LBH Padang menilai penghentian penyelidikan perlu ditinjau kembali karena masih terdapat sejumlah fakta yang perlu didalami. Pihaknya berencana mengajukan surat keberatan kepada Polda Sumbar dan meminta dilakukan gelar perkara khusus.

“Kami terus mendesak agar perkara ini dibuka kembali. Rencananya pada Senin kami akan mengajukan surat keberatan kepada Polda Sumbar sekaligus meminta dilaksanakan gelar perkara khusus,” ungkapnya.

Selain meminta penyelidikan dibuka kembali, LBH Padang juga meminta Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut.

Diki mengungkapkan korban beserta keluarganya diduga mengalami intimidasi sejak kasus mencuat sehingga membutuhkan perlindungan selama proses hukum berlangsung.

“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kapolda yang baru agar tercipta lingkungan yang aman dari tindakan pelecehan seksual, dan diharapkan kasus seperti ini menjadi yang terakhir terjadi di lingkungan Polda Sumbar,” tegasnya.

“Kami meminta kapolda memberikan jaminan keamanan kepada korban dan para saksi sehingga proses pengungkapan perkara dapat berjalan secara objektif,” tuturnya lagi. (ICA)

Baca Juga

polda sumbar
Kronologi Perwira AKBP Polda Sumbar Diduga Pelecehan Seksual ke Polwan di Ruang Kerja
Wanita di Pasaman Dipersekusi
Polwan Polda Sumbar Diduga Alami Pelecehan Seksual, Pelaku Perwira Pangkat AKBP 
melakukan rotasi besar-besaran untuk jabatan kapolres di Sumatra Barat
Universitas Fort De Kock Polisikan Wali Kota Bukittinggi
Siswa MAN 3 Padang Terduga Pelaku Bom Rakitan Jalani Rehab
Siswa MAN 3 Padang Terduga Pelaku Bom Rakitan Jalani Rehab
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi
Jawaban Gubernur Atas Gugatan Warga Soal Bencana Sumbar, Bantah Lalai Kelola Lingkungan
Presiden RI Prabowo Subianto berjanji akan memperbaiki infrastruktur yang rusak akibat bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Sumbar
Prabowo Layangkan Jawaban atas Gugatan Warga Soal Bencana Ekologis Sumbar