Perdebatan seputar pembangunan jalan tol kian hari kian eskalatif dan panas. Ruang publik riuh oleh silang pendapat, mulai dari kalkulasi teknokratis yang analitis oleh para pakar dan akademisi hingga reaksi emosional yang reaktif oleh sebagian masyarakat. Biarlah silang sengketa itu menguji kedewasaan berfikir kita, sebab pada akhirnya nilai dari sebuah argumentasi memang tergantuang pada cupak masiang-masiang: panuah atau badakuak. Dalam ruang perdebatan yang semarak ini, posisi saya berdiri dengan jelas sebagaimana saya jelaskan di dalam tulisan ini. kemudian tulisan ini hadir sebagai penguat atas gagasan yang sebelumnya telah saya paparkan di Langgam.id.
Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan jalan tol seksi Sicincin-Bukittinggi yang melintasi kawasan Sumatera Barat bagian utara kini berdiri di atas persimpangan yang krusial. Di balik janji teknokratis tentang percepatan mobilitas logistik, konektivitas regional, dan lonjakan pertumbuhan ekonomi makro, megaproyek ini justru berbenturan keras dengan tembok penolakan masyarakat di tingkat akar rumput, khususnya di Nagari Kubang Putiah, Pandai Sikek, Batagak dan nagari lainnya.
Bagi pemerintah pusat dan sebagian masyarakat, jalan tol ini adalah simbol kemajuan zaman, namun bagi sebagian anak nagari, khususnya yang terdampak langsung, jalur tol tersebut mengancam keberlangsungan ruang hidup dan identitas kultural mereka.
Fenomena ini bukanlah sekadar sengketa agraria biasa mengenai besaran ganti rugi tanah, melainkan sebuah krisis mendalam yang jika dibaca melalui pemikiran Boaventura de Sousa Santos (2014), dalam buku Epistemologies of The South: Justice Against Epistemicide, merupakan manifestasi nyata dari praktik epistemicide yakni pembunuhan atas sistem pengetahuan lokal yang dilanggengkan oleh dogma ideologi pembangunan (developmentalism) seperti penyederhanaan nilai tanah yang dinilai sekedar komoditas per meter persegi atau kemajuan hanya di lihat dalam bentuk pertumbuhan makro.
Sejak masa pasca-Perang Dunia II, ideologi pembangunan telah menjelma menjadi rezim kebenaran tunggal yang mendominasi cara pandang negara-negara berkembang. Bertumpu pada asumsi dasar teori modernisasi, pembangunan diposisikan sebagai mantra populis yang menempatkan pertumbuhan ekonomi dan ekspansi fisik sebagai panglima. Dalam logika ini, untuk mencapai tahapan masyarakat modern, tatanan tradisional dan kearifan lokal sering kali divonis secara sepihak sebagai hambatan kultural yang harus dirasionalkan atau bahkan disingkirkan.
Karenanya, negara yang memaksakan proyek jalan tol melintasi pemukiman padat dan lahan pertanian produktif, negara sebenarnya sedang menciptakan garis tak terlihat yang disebut Santos sebagai abyssal line. Di satu sisi garis, perencanaan teknokratis pusat dipandang sebagai pengetahuan yang valid dan rasional, sementara di sisi lain garis, cara masyarakat adat mengelola dan memaknai ruang hidupnya dianggap tidak ada, tidak terlihat, dan tidak relevan.
Di sinilah tragedi epistemicide beroperasi secara apik. Epistemicide dipraktikkan melalui penindasan terstruktur terhadap cara berpengetahuan kelompok lokal oleh pengetahuan hegemonik pusat yang mengklaim diri paling rasional. Dalam perencanaan jalur tol dari Jakarta atau pemerintah pusat, terjadi pemusnahan secara epistemis terhadap sistem kearifan dan pengetahuan lokal.
Pengetahuan komunal yang hidup ratusan tahun, seperti filosofi kepemilikan tanah pusako tinggi, ulayat yang kepemilikannya berlapis, tatanan kekerabatan matriarkat, ikatan emosional, pandam pakuburan, hingga fungsi spiritual rumah gadang, sengaja diabaikan dari lembar kerja teknis perencanaan. Birokrasi negara mereduksi seluruh nilai sejarah, hukum adat, dan kebudayaan yang melingkupi tanah ulayat tersebut menjadi sekadar angka statistik ganti rugi (siliah jariah) per meter persegi. Pengetahuan lokal dibikin tidak berdaya dan didevaluasi sedemikian rupa, sehingga masyarakat adat kehilangan otoritas atas pengalaman dan ruang hidupnya sendiri.
Dalam panggung perdebatan ini, penting untuk menegaskan di mana posisi penulis dan mungkin penulis yang lain. Saya tidak memosisikan diri sebagai vanguard intellectual (intelektual garda depan) ala teori klasik yang datang membawa dogma luar, mengajari atau meprovokasi masyarakat tentang apa yang harus mereka lakukan, atau mendikte arah perjuangan rakyat. Sebaliknya, tulisan ini berdiri pada posisi apa yang dicanangkan oleh Santos sebagai rearguard intellectual (intelektual barisan belakang). Posisi penulis, intelektual dan juga para aktivis lain adalah berjalan bersama dan di belakang gerakan sosial warga nagari.
Tugas intelektual barisan belakang adalah menyimak dengan tekun metis dan pengetahuan praktis masyarakat nagari, lalu membantu menaikkan skala perlawanan tersebut ke dalam panggung perdebatan epistemologis yang lebih luas. Penulis mencoba bertindak sebagai penerjemah kritis yang membongkar keangkuhan ideologi pembangunan pusat dan perilaku birokrasi sekaligus mengabsahkan bahwa penolakan warga bukanlah bentuk keterbelakangan, primitif, kolot, pakak, pandia, bodoh, bautak kaikua, anti pembangunan, menolak kemajuan melainkan sebuah tindakan rasional dalam mempertahankan keadilan kognitif (cognitive justice).
Sebagai intelektual barisan belakang, saya menegaskan bahwa penolakan masyarakat adalah bentuk perlawanan atas kebijakan demi menjaga keutuhan ruang hidup. Untuk keluar dari jebakan ketidakadilan ini, Santos mengingatkan bahwa tidak akan pernah ada keadilan sosial tanpa adanya keadilan kognitif. Pembangunan infrastruktur tidak boleh terus-menerus memaksakan logika monokultur (logika tunggal) dari atas ke bawah. Pemerintah pusat harus melatih diri untuk memiliki kerendahan hati epistemologis dengan menjalankan dua prosedur utama yaitu ekologi pengetahuan dan penerjemahan lintas budaya.
Melalui ekologi pengetahuan, negara harus menghentikan anggapan bahwa pengetahuan teknis-akademis pusat adalah satu-satunya kebenaran. Harus ada pengakuan setara bahwa sistem kearifan dan pengetahuan lokal masyarakat adat dalam merawat tanah ulayat adalah bentuk pengetahuan alternatif yang shahiah dan bernilai sama tingginya dengan rancangan infrastruktur.
Sementara itu, melalui penerjemahan lintas budaya, perencanaan proyek tidak lagi diwujudkan dalam bentuk instruksi sepihak, melainkan melalui ruang deliberatif (musyawarah) yang tulus. Bahasa teknokrasi negara tentang efisiensi logistik harus didekatkan dan didialogkan secara setara dengan bahasa adat Minangkabau tentang martabat kaum, keutuhan nagari, dan kesakralan tanah pusaka.
Akhirnya, pembangunan jalan tol yang mengabaikan kedaulatan kognitif warga hanya akan menjadi proyek yang meminjam nasihat para tetua Minang “lah dapek, mako kahilangan”. Dalam kasus tol ini, mungkin masyarakat atau daerah merasa dapat uang ganti rugi atau ganti untung atau dapat jalan beton yang megah, namun setelah semuanya selesai, mereka baru menyadari bahwa yang hilang jauh lebih mahal yakni tanah pusaka, pandam pakuburan, tatanan nagari, dan kedaulatan ulayat yang tidak bisa dibeli kembali dengan uang.
Mengutip semangat kritik Boaventura de Sousa Santos, proyek pembangunan yang merusak pengetahuan dan merampas ruang hidup masyarakat pada hakikatnya bukanlah sebuah kemajuan. Tanpa adanya pengakuan terhadap hak berpengetahuan masyarakat adat, megaproyek infrastruktur ini hanya akan tercatat dalam sejarah sebagai bentuk penaklukan epistemologis baru, sebuah kemajuan yang dipaksakan di atas puing-puing runtuhnya identitas dan ruang hidup masyarakatnya sendiri. Atau jangan-jangan, di balik selimut megah Proyek Strategis Nasional ini, pembangunan infrastruktur fisik sejatinya hanyalah alat jualan politik elektoral yang paling efektif untuk menangguk dukungan massa, sebuah tabiat purba yang terus direproduksi oleh para penguasa dari zaman ke zaman, dengan mengorbankan penderitaan rakyat badarai. (**)
Penulis: Muhammad Taufik (Sosiolog UIN Imam Bonjol Padang)





