Langgam.id - Irigasi di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Tanah Datar rusak. Akibatnya, selama dua tahun terakhir produksi padi di daerah tersebut turun.
Demikian dikatakan anggota Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Zarfi Deson. "Dalam dua tahun terakhir, produksi menurun disebabkan oleh tidak optimalnya fungsi irigasi," katanya, sebagaimana dirilis Humas DPRD, di situs resmi Pemprov, Rabu (29/1/2020).
Padahal, menurutnya, daerah itu selama ini merupakan kecamatan lumbung padi di Kabupaten Pessel. "Biasanya petani bisa memanen padi dua kali satu tahun. Dua tahun ini, hanya satu kali setahun," katanya, Senin (27/1/2020).
Dia berharap Lengayang kembali jadi kecamatan produktif menghasilkan gabah. Untuk itu sarana penunjang seperti irigasi harus direvitalisasi. "Kabupaten Pesisir Selatan pernah menjadi daerah berstatus tahan pangan. Lumbung padi nya sendiri terletak di Lengayang."
Untuk memperbaiki irigasi, menurutnya, butuh anggaran sebesar Rp 10 miliar. "Diharapkan pada tahun 2020 bisa dikerjakan. Masyarakat Lengayang mayoritas, menggantungkan hidupnya dengan bertani," katanya.
Pada daerah Kambang Utara, beberapa lahan sawah beralih fungsi menjadi kebun sawit. "Lengayang hanya memiliki dua irigasi dan tidak optimal, agar mampu mengairi area sawah yang luasnya hingga puluhan hektare. Di daerah Langkitan harus juga dibangun," katanya.
Dia mengatakan seribu hektare ke bawah sawah merupakan kewenangan kabupaten. Dilihat dari kondisi keuangan daerah tidak akan mampu mengakomodir perbaikan irigasi di Lengayang. Secara keseluruhan luas sawah pada daerah itu lebih dari seribu hektare. Ia berharap pemerintah provinsi, harus andil dalam perbaikan.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib menjelaskan, pengembangan swasembada pangan khususnya gabah, terhambat. Rusaknya hampir 55 persen daerah irigasi mengakibatkan banyaknya lahan tidur dan tidak optimalnya hasil panen.
Dia menambahkan, daerah irigasi yang rusak dan tidak optimal harus diperbaiki. Dalam ketentuannya, irigasi 1.500-3.000 hektare menjadi kewenangan provinsi, lebih dari itu menjadi tanggungjawab pusat. (*/SS)