Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) memusnahkan sembilan kilogram sabu dan 60 kilogram ganja hasil pengungkapan tindak pidana narkotika selama satu bulan terakhir.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy di halaman Mapolda Sumbar, Jumat (17/7/2026)..
Djati menegaskan, pemusnahan barang bukti ini bentuk komitmen Polda Sumbar dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, demi menyelamatkan generasi muda.
“Ini adalah komitmen kami untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Sumbar serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” katanya saat konferensi pers, Jumat (17/72026).
Menurut Djati, dalam operasi yang dilakukan jajaran Polda Sumbar selama sebulan terakhir, polisi mengungkap 61 kasus narkotika dengan 79 orang tersangka yang terdiri dari 76 laki-laki dan tiga perempuan.
Barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh penetapan dari pengadilan serta hasil uji Laboratorium Forensik yang menyatakan seluruhnya positif sebagai narkotika.
Djati mengungkapkan, penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman serius karena dapat merusak masa depan generasi muda. Karena itu, ia mengingatkan seluruh personel Polda Sumbar agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Saya tegaskan kepada seluruh anggota, siapa pun yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, tidak ada toleransi. Sanksinya pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, Polda Sumbar juga terus mengoptimalkan langkah pencegahan melalui sinergi dengan berbagai pihak, seperti BNNP Sumbar, Bea Cukai, pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, hingga media massa.
Salah satu program yang terus diperkuat adalah Kampung Bebas Narkoba yang telah dibentuk di wilayah hukum masing-masing polres.
“Saya berharap program Kampung Bebas Narkoba menjadi role model pencegahan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah hukum Polda Sumbar,” tuturnya. (WAN)






