Berislam Tanpa MUI?

Muhammad Taufik

oleh
Muhammad Taufik
Sosiolog UIN Imam Bonjol Padang

Ruang publik keagamaan di Sumatra Barat belakangan ini menyuguhkan tontonan yang memuakkan. Ketegangan dan silang sengketa antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat, khususnya Panitia Musyawarah dengan ormas-ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Perti (Persatuan Tarbiyah Islamiyah) seolah menjadi menu pahit. Di permukaan, kisruh ini tampak seperti perdebatan teologis atau perbedaan metodologi dakwah. Namun, kalau diselami lebih dalam kita sedang menyaksikan sesuatu yang jauh lebih profan: kontestasi otoritas, politik representasi, dan perebutan ruang pengaruh di panggung kuasa politik dan ekonomi.

Selama puluhan tahun, umat Islam di Indonesia, tak terkecuali di ranah Minang, telah terbiasa dengan pola berislam dengan MUI dan ormas keagamaan lain. Dalam model ini, institusi keagamaan diposisikan sebagai pemandu moral, penentu arah ibadah, sekaligus benteng pelindung akidah. Berislam dengan MUI dan ormas awalnya dibayangkan sebagai jalan ideal untuk menciptakan ketertiban kolektif, di mana fatwa menjadi rujukan dan organisasi menjadi wadah ukhuwah. Ironinya, hari ini justru berbalik arah. Pola berislam yang bersanad pada lembaga formal ini mulai menampakkan kerapuhannya ketika para elite di dalamnya terjebak dalam syahwat politik kelembagaan.

Sengkarut ini memicu sebuah pertanyaan yang esensial, masihkah umat memerlukan perantara kelembagaan yang birokratis untuk menjalankan agamanya? Sudah saatnya kita belajar untuk “Berislam tanpa MUI” dan Ormas Keagamaan lain, dalam artian memerdekakan kesalehan personal dan relasi sosial kita dari jerat syahwat politik kelembagaan.

Ranah Minang dan Negara yang Pilih Kasih

Di tingkat kebijakan, pemerintah daerah, mengalami rabun sosio-keagamaan. Negara cenderung lebih memilih bersandar dan berpegang tangan pada MUI sebagai satu-satunya validator tunggal kebenaran keagamaan. Akibat favoritisme politik ini, negara menomorduakan ormas-ormas Islam seperti Muhammadiyah, Perti, NU dan lainnya yang secara historis justru menjadi rahim bagi berdirinya republik dan tunggak tuo kultural di ranah Minang. Dampaknya, MUI menjelma menjadi lembaga hegemonik yang mendominasi seluruh wacana keagamaan publik. Agama akhirnya mengalami penyempitan yang hanya dianggap sah dan otoritatif apabila keluar dari corong MUI.

Dominasi wacana ini kian problematis ketika terjadi personifikasi yang kuat pada figur Ketua Umum MUI. Lembaga yang sejatinya bersifat kolektif-kolegial ini sering kali wajah dan suaranya direduksi menjadi sekadar cerminan subjektivitas satu orang tokoh. Keberadaan MUI Sumbar hari ini seolah alpa dalam merepresentasikan keragaman ulama dari ormas lain. Kita nyaris tidak melihat ruang yang setara bagi Ketua Umum Muhammadiyah, Perti, atau NU tingkat daerah untuk ikut mewarnai kemudi fatwa. MUI tidak lagi menjadi tenda besar umat, melainkan panggung tunggal yang eksklusif.

Situasi pincang ini kian diperkokoh oleh kondisi internal ormas-ormas keagamaan itu sendiri. Harus diakui secara jujur bahwa para ketua umum ormas keagamaan seperti NU, Perti, Muhammadiyah, Al Jam’iyatul Washliyah dan lain-lain saat ini cenderung lebih sebagai figur manajer organisasi atau aktivis birokrasi, namun kedodoran dalam hal kompetensi keulamaan yang mendalam. Ketika pucuk pimpinan ormas lain tidak memiliki basis otoritas keilmuan agama yang kokoh untuk bertanding di panggung wacana, maka ruang kosong itu langsung disapu bersih oleh Ketua Umum MUI. Lemahnya kapasitas keulamaan di tubuh elite ormas ini pada akhirnya menjadi bahan bakar yang memperkuat personifikasi tunggal Ketua Umum MUI dalam mendikte arus keagamaan di ruang publik.

Akibatnya, ruang publik kita tidak lagi diisi oleh dakwah yang mencerdaskan, melainkan oleh pasar persaingan modal simbolik. MUI dan ormas-ormas Islam, baik Muhammadiyah dengan rasionalisme modernisnya, Perti dengan akar tradisi suraunya, NU dengan penetrasi strukturalnya maupun Al Jam’iyatul Washliyah dengan amar makruf  nahi munkarnya, terjebak dalam perebutan ruang pengaruh. Mereka saling bermanuver dan memproduksi isu-isu keagamaan demi menegaskan eksistensi politik masing-masing. Sayangnya, agama yang direduksi menjadi alat pamer kekuatan (show of force) elite lembaga, akhirnya umat di alas tapaklah yang menjadi korban kebingungan dan mengalami disintegrasi sosial.

Retaknya Kesatuan Ilmu dan Akhlak

Tentu ada apologi pragmatis yang jamak terdengar “ambil saja fatwanya, abaikan laku politik pengurusnya.” Namun, dalam tradisi epistemologi Islam, argumen penyeimbang semacam ini justru menyisakan cacat teologis.

Dalam Islam, ulama adalah warasatul anbiya (pewaris para Nabi), bukan sekadar teknokrat hukum atau birokrat keagamaan yang bisa memproduksi fatwa bersih dari balik tangan yang kotor oleh syahwat politik. Ilmu, fatwa, dan akhlak ulama adalah satu keping koin utuh yang tak boleh dipisahkan. Keabsahan dan kewibawaan sebuah tuntunan agama di mata umat tidak hanya bersandar pada kokohnya dalil teks, melainkan pada kesucian spiritual dan integritas moral sang pembawa fatwa.

Silang sengkarut kelembagaan yang dipertontonkan hari ini akhirnya melahirkan krisis keteladanan yang menyedihkan. Elite keagamaan sibuk saling sikut, saling menegasikan, dan bermanuver memperebutkan pengaruh kekuasaan. Sejatinya mereka sedang meruntuhkan wibawa fatwa yang mereka buat sendiri. Fatwa tidak lagi dirasakan sebagai embun penyejuk yang lahir dari perenungan spiritual yang jernih dan dalam, melainkan dicurigai sebagai produk taktis demi kepentingan tertentu. Bagaimana umat bisa khusyuk mengikuti tuntunan, di saat sang penuntun sendiri sibuk bertengkar berebut panggung?

Beralih ke Otoritas Kultural Surau dan Ulama Sunyi

Lalu, kemana umat harus berpaling jika otoritas ulama institusional telah terfragmentasi oleh syahwat politik? Jawabannya adalah memindahkan kiblat pencarian ilmu dan agama dengan kembali ke rahim kultural surau, dan mendengarkan suara dari ruang-ruang “Ulama Sunyi”.

Berislam tanpa MUI dan ormas keagamaan adalah seruan untuk mengalihkan kiblat otoritas kita. Umat harus mulai berani menutup pintu rapat-rapat dari segala bentuk mobilisasi stempel dan stiker ormas yang memecah belah. Kita harus berhenti mendengarkan fatwa-fatwa dari menara gading kelembagaan yang politis, dan mulai kembali mencari petunjuk kepada para “Ulama Sunyi”, para Buya, Tuanku, dan Ustad di sudut-sudut kampung dan nagari yang memilih jalan sunyi dakwah.

Merekalah ulama sejati yang tidak butuh panggung baliho, flayer di media sosial, viral di kanal youtube atau pengakuan struktural dari Jakarta maupun gubernuran. Mereka menjaga kesucian ilmu di atas sajadah surau yang sederhana, menjauh dari riuh birokrasi, dan menunjukkan dengan nyata bahwa antara kata, ilmu, dan akhlak kehidupannya tetap berbuhul mati secara utuh. Fatwa dan nasihat mereka mengalir jujur dari kitab-kitab kuning yang mereka telaah, bukan dari pesanan yang sedang tren di media sosial.

Biarkan para elite politik keagamaan itu bertengkar di menara gading mereka. Di tingkat akar rumput, umat yang berdaulat adalah umat yang imannya digerakkan oleh ketulusan menghamba pada Allah yang maha mengetahui atas segala yang tersembunyi dari hambanya. Mari kita kembalikan ketertiban ibadah ke surau-surau yang ikhlas, dipandu oleh keteladanan para ulama sunyi yang lurus akhlaknya, bukan oleh dikte lembaga keagamaan yang bising dengan syahwat kekuasaan. (*)

Baca Juga

UIN IB Padang
Wisuda UIN IB Padang ke-95 Usung Tema Menjadi Imam Mencerahkan Peradaban
UIN IB Padang
23 Dosen UIN IB Padang Terima Sertifikat Pendidik
UIN IB Padang
PKM UIN IB Padang, Rektorat Dorong Prestasi Mahasiswa
UIN IB Padang
PILJAMU 2026, UIN IB Padang Audiensi dengan Gubernur Sumbar
UIN IB Padang
Mahasiswa UIN IB Padang Torehkan Prestasi di Level Nasional
UIN IB Padang
UIN IB Padang Kolaborasi dengan Telkom unuk Digitalisasi Kampus