Langgam.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat penyelenggara marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital. Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Empat marketplace yang ditunjuk yakni Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Keempatnya akan melaksanakan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPh sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK 37/2025.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa aturan tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru. Menurutnya, pedagang online pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
“PMK 37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” kata Bimo dalam keterangan resmi, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan, memberikan kepastian hukum, sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha yang bertransaksi secara digital maupun konvensional.
Melalui mekanisme baru ini, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Namun, pemerintah menegaskan pungutan tersebut bukan merupakan tambahan beban pajak. PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga memastikan pelaku usaha kecil tetap memperoleh perlindungan. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Selain itu, PMK 37/2025 juga mengatur sejumlah transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Di antaranya penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.
Bimo mengatakan DJP akan terus berkoordinasi dengan seluruh penyelenggara marketplace dan pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan tersebut berjalan optimal.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru,” ujarnya. (HER)






