Langgam.id — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat kembali menutup delapan perlintasan sebidang liar di Kabupaten Padang Pariaman sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Penutupan dilakukan pada 18–19 Juni 2026 di sejumlah titik pada lintas Lubuk Alung–Pariaman dan Pariaman–Naras yang selama ini digunakan sebagai akses tidak resmi oleh masyarakat.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar Reza Shahab mengatakan, seluruh perlintasan yang ditutup merupakan jalur liar yang tidak dilengkapi fasilitas keselamatan sesuai standar sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Penutupan perlintasan yang tidak resmi merupakan langkah preventif untuk meminimalkan potensi kecelakaan sekaligus memastikan perjalanan kereta api berlangsung dengan aman dan selamat,” kata Reza, Jumat (19/6/2026).
Delapan perlintasan yang ditutup berada di KM 57+9/0, KM 57+4/5, dan KM 57+2/3 pada petak jalan Lubuk Alung–Pariaman, serta KM 65+2/3, KM 65+147, KM 65+5/6, dan KM 65+875 pada petak jalan Pariaman–Naras. Seluruh akses tersebut memiliki lebar sekitar dua meter dan berada di area operasional kereta api.
Penutupan dilakukan oleh Tim Pengamanan KAI Divre II Sumbar bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan Kota Pariaman, PT Jasa Raharja, unsur TNI dan Polri, komunitas pecinta kereta api, perangkat kewilayahan, serta tokoh masyarakat setempat.
Menurut Reza, langkah tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi tindak lanjut hasil inspeksi bersama yang dilakukan KAI dan instansi terkait untuk mengidentifikasi titik-titik perlintasan yang berisiko terhadap keselamatan perjalanan kereta api.
Reza menjelaskan, keberadaan perlintasan liar memiliki tingkat risiko yang tinggi karena tidak berada dalam pengawasan resmi serta tidak dilengkapi sarana keselamatan yang memadai.
Karena itu, KAI Divre II Sumbar akan terus melanjutkan program penataan dan penutupan perlintasan liar secara bertahap di berbagai lokasi berdasarkan hasil evaluasi bersama para pemangku kepentingan.
Selain penataan infrastruktur, KAI juga mengintensifkan edukasi kepada masyarakat terkait keselamatan di perlintasan sebidang. Masyarakat diimbau hanya menggunakan perlintasan resmi, berhenti sejenak sebelum melintas, serta memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung terciptanya budaya keselamatan di lingkungan perkeretaapian. Keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Reza.
KAI mengingatkan bahwa kereta api memiliki jalur dan prioritas perjalanan tersendiri serta membutuhkan jarak pengereman yang panjang. Karena itu, masyarakat diminta tidak membuka kembali maupun menggunakan perlintasan liar yang telah ditutup demi menghindari risiko kecelakaan. (HER)






