Langgam.id — Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan distribusi Solar dan Pertalite sekaligus mengatasi antrean panjang yang masih terjadi di sejumlah SPBU.
Instruksi itu disampaikan Mahyeldi saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian BBM Subsidi di Auditorium Gubernuran Padang yang dihadiri bupati dan wali kota se-Sumbar, unsur Forkopimda, instansi terkait, Pertamina, dan Hiswana Migas belum lama ini.
Menurut Mahyeldi, persoalan antrean BBM tidak bisa dianggap sebagai masalah biasa karena telah berdampak terhadap aktivitas masyarakat dan kelancaran perekonomian daerah. Karena itu, pengawasan distribusi BBM subsidi harus diperkuat hingga ke tingkat kabupaten dan kota.
“Pengawasan harus diperkuat dan dilakukan secara terpadu. BBM subsidi harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerima. Karena itu, pemerintah daerah perlu mengambil peran aktif melalui penguatan pengawasan di lapangan,” kata Mahyeldi dalam keterangan tertulis, diterima langgam.id, Kamis (18/6/2026).
Ia menegaskan, keberhasilan pengendalian distribusi BBM subsidi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Tidak hanya pemerintah provinsi dan Pertamina, tetapi juga pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, serta masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya pengendalian, pemerintah juga telah memberlakukan pembatasan pembelian BBM untuk kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari sejak 1 April 2026. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga ketersediaan pasokan dan pemerataan distribusi BBM bersubsidi di seluruh wilayah Sumbar.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Herianto, mengatakan penguatan pengawasan menjadi penting karena berbagai modus penyalahgunaan BBM subsidi masih ditemukan di lapangan.
Ia menyebutkan sejumlah praktik yang teridentifikasi antara lain penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi, pembesaran kapasitas tangki, pemanfaatan barcode yang tidak didukung dokumen kendaraan resmi, hingga rekayasa kendaraan untuk memperoleh BBM subsidi melebihi ketentuan.
“Modus-modus penyalahgunaan yang ditemukan cukup beragam dan terus berkembang. Karena itu pengawasan harus semakin diperkuat agar BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Selain pembentukan satgas di daerah, hasil rapat koordinasi juga menekankan pentingnya peningkatan pengawasan di SPBU, penguatan koordinasi lintas sektor, serta pemanfaatan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi.
Pemprov Sumbar bersama aparat penegak hukum, Pertamina, dan Hiswana Migas juga akan terus melakukan inspeksi lapangan, memperkuat sistem pelaporan, serta meningkatkan kepatuhan seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi BBM subsidi.
Sebagai tindak lanjut rakor tersebut, seluruh bupati dan wali kota se-Sumbar menyatakan komitmen untuk melaksanakan Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan.
Melalui pembentukan satgas pengawasan di seluruh daerah, Pemprov Sumbar berharap penyalahgunaan BBM subsidi dapat ditekan, antrean di SPBU berangsur berkurang, dan distribusi energi bersubsidi semakin tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan. (HER)






