Langgam.id – Anggota DPRD Sumatra Barat (Sumbar), Beny Saswin Nasrun, tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 19.10 WIB. Ia digiring petugas sambil kenakan rompi pink.
Sebelumnya, Beny masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak sejak tanggal 22 Januari 2026. Lalu, pada Kamis (18/6/2026), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi manipulasi jaminan kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen ini ditangkap di Jakarta.
Dari Jakarta Beny langsung dibawa ke Padang. Pantauan Langgam.id, ia tampak dikawal ketat digiring masuk ke Kantor Kejati Sumbar.
Sejumlah wartawan berupaya meminta keterangan kepada Beny, namun ia memilih tidak memberikan komentar.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kejati Sumbar mengenai agenda pemeriksaan lanjutan terhadap Beny maupun perkembangan terbaru dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera, mengatakan informasi resmi terkait perkara tersebut akan disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Sumbar.
Budi meminta awak media menunggu keterangan resmi dari pimpinan Kejati Sumbar.
“Nanti ya, rilis nanti pimpinan. Nanti ke Kejati saja,” singkatnya. (WAN)






