Langgam.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pariaman kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 15 Juni 2026, kali ini di kawasan Simpang Lapai.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun instagram @satlantaspariaman, pelayanan SIM Keliling akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya akan segera berakhir diimbau memanfaatkan layanan tersebut untuk melakukan perpanjangan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan utama.
Kanit Regident Polres Pariaman, Ipda Randhi Permana, menyampaikan program SIM Keliling merupakan upaya Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi lalu lintas.
Kehadiran layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen berkendara.
Selain mempermudah akses pelayanan, masyarakat juga diingatkan untuk selalu tertib berlalu lintas serta memastikan dokumen kendaraan dan surat izin mengemudi tetap berlaku.
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dinilai menjadi salah satu cerminan budaya disiplin dan keselamatan di jalan raya.
Polres Pariaman mengajak masyarakat yang ingin memperpanjang SIM agar datang sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan membawa persyaratan yang diperlukan, sehingga proses pelayanan dapat berjalan lancar dan efisien. (WAN)






