Langgam.id – Dinas Pendidikan Sumatra Barat (Sumbar) masih mengupayakan pembayaran honor guru honorer SMA, SMK, dan SLB di Kota Pariaman yang belum diterima sejak Januari 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Habibul Fuadi, mengatakan pihaknya tengah menyusun regulasi dan mencari sumber pendanaan yang sesuai dengan aturan terbaru pemerintah pusat.
Baca juga: Curhat Guru Honorer di Pariaman Ngaku Belum Terima Gaji Selama Enam Bulan
“Memang belum dibayarkan. Saat ini kami sedang menyusun regulasi dan memperjuangkan pembayaran honor tersebut. Kami berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait untuk mencari solusi,” kata Habibul kepada Langgam.id, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, mekanisme pembayaran honor guru kini harus menyesuaikan kebijakan terbaru, setelah penataan tenaga honorer dan PPPK. Karena itu, pemerintah daerah tidak bisa lagi menggunakan skema lama dalam membayarkan honor.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 membuka peluang penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN.
“Surat edaran dari kementerian itu menjadi salah satu dasar yang sedang kami pelajari. Menteri juga memberikan ruang untuk membantu pembayaran honor guru sesuai kategorinya,” ujarnya.
Habibul menjelaskan, beberapa daerah di Sumbar masih dapat membayar honor guru melalui dana komite sekolah. Sementara di Kota Pariaman, pemerintah provinsi masih mencari sumber pendanaan lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Daerah lain masih ada yang terbantu melalui dana komite. Untuk yang belum terbayarkan ini sedang kami perjuangkan agar ada solusi dan kepastian bagi guru honorer,” ungkapnya.
Sebelumnya, puluhan guru honorer tersebut mengaku belum menerima honor mengajar sebesar Rp70 ribu per jam pelajaran selama enam bulan terakhir.
Menurut seorang guru honorer, Afrizal, honor mengajar sebesar Rp70 ribu per jam pelajaran itu selama ini menjadi sumber penghasilan utama para guru.
“Kami belum menerima gaji sejak Januari 2026. Padahal sebelumnya sudah ada pembahasan dengan DPRD Sumbar, dinas pendidikan, dan pemerintah provinsi yang menyampaikan kami tetap digaji seperti biasa,” kata Afrizal.
Ia menjelaskan, honor Rp70 ribu per jam pelajaran itu berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang hanya diterima guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu.
Sementara honor yang belum dibayarkan merupakan hak mengajar yang selama ini diterima dari skema bantuan daerah.
“Kami yang sudah menerima TPG tidak bisa lagi menerima dana BOS atau BOP sebagai honor. Karena itu satu-satunya sumber pembayaran adalah bantuan daerah yang selama ini diberikan,” ujarnya. (WAN)






