Pengacara BSN Serahkan Belasan Bukti ke Polda Sumbar

Polda Sumbar melaksanakan Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Pekat Singgalang 2026 di Lantai 3 Gedung Samapta Mapolda Sumbar

Gedung Mapolda Sumbar. [Foto: Dok. Polda Sumbar]

Langgam.id – Penasehat Hukum BSN, Suharizal, kembali menjalani pemeriksaan di Unit 5 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat, Jumat (5/6/2026).

Pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua kalinya dilakukan terhadap dirinya sebagai pelapor dalam perkara yang diadukannya terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Kuswara.

Suharizal mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini dirinya menerima sebanyak 17 pertanyaan dari penyidik sebagai bagian dari pendalaman laporan yang telah disampaikannya sejak 3 Maret 2026.

“Saya diperiksa untuk kedua kalinya sebagai pelapor atau pengadu di Unit 5 Tim Siber Polda Sumbar. Hari ini saya diminta memberikan keterangan tambahan,” katanya usai diperiksa.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari penyidik, dalam waktu dekat terlapor, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Padang Kuswara, juga akan dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

Laporan yang diajukannya berkaitan dengan pernyataan yang pernah disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang mengenai penyitaan uang sebesar Rp17,5 miliar yang disebut sebagai milik BSN dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Padang.

Namun, Suharizal menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam sidang praperadilan.

“Setelah kami uji dalam perkara praperadilan, ternyata tidak benar bahwa Kejaksaan Negeri Padang telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp17,5 miliar sebagaimana yang diberitakan sebelumnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, laporan yang dibuatnya bukan merupakan perkara jurnalistik maupun produk pers. Menurutnya, yang dilaporkan adalah pernyataan pejabat publik yang disampaikan kepada masyarakat dan diduga kuat tidak sesuai dengan fakta.

“Ini bukan delik jurnalistik dan bukan produk jurnalistik. Yang kami laporkan adalah pejabat yang menyampaikan informasi kepada publik dan informasi tersebut diduga kuat merupakan berita bohong,” katanya.

Dalam proses penyelidikan, Suharizal mengaku telah menyerahkan berbagai bukti kepada penyidik, termasuk dokumen asli persidangan praperadilan, berita acara persidangan, rekaman video, hingga rekaman jalannya persidangan.

Selain dirinya, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit 5 Siber Polda Sumbar.

Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum dan meluruskan informasi yang menurutnya telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami ingin kebenaran ini diperjelas agar informasi yang tidak benar tidak terus menyebar. Hal itu penting demi menjaga profesionalisme penegakan hukum dan memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, Suharizal mengungkapkan bahwa dirinya juga dilaporkan ke Polresta Padang pada 2 Juni 2026 atas dugaan perintangan penyidikan. Meski demikian, ia mengaku siap memenuhi panggilan aparat penegak hukum apabila diperlukan.

Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar karena dirinya baru mendampingi BSN sebagai penasehat hukum pada Januari 2026, sementara proses penyidikan perkara telah berjalan sejak Juni 2025.

“Perkara ini naik ke tahap penyidikan sejak 24 Juni 2025. Saya baru hadir sebagai penasehat hukum pada Januari 2026. Karena itu saya mempertanyakan pada bagian mana saya dituduh melakukan perintangan,” katanya.

Suharizal juga mengungkapkan bahwa dirinya tengah mempertimbangkan untuk membuat laporan balik terkait dugaan perintangan penyidikan dengan pasal yang sama.

Selain itu, pada Maret 2026 ia juga telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara ke jajaran Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Ia menyebut, atas laporan tersebut dirinya telah diperiksa oleh tim Kejaksaan Agung, dan pihak Kejaksaan Negeri Padang juga telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses klarifikasi yang sedang berjalan. (WAN)

Baca Juga

Mahkamah Adat Polisikan Abu Janda Soal Sumbar Barbar: Masyarakat Minangkabau Beradat! 
Mahkamah Adat Polisikan Abu Janda Soal Sumbar Barbar: Masyarakat Minangkabau Beradat! 
Polda Sumbar melaksanakan Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Pekat Singgalang 2026 di Lantai 3 Gedung Samapta Mapolda Sumbar
Resmob Polda Sumbar Buka Hotline Pengaduan Tindak Pidana, Catat Ini Nomornya
Daftar Kapolda Sumbar 10 Tahun Terakhir, Ada Teddy Minahasa hingga Djati Wiyoto
Daftar Kapolda Sumbar 10 Tahun Terakhir, Ada Teddy Minahasa hingga Djati Wiyoto
Sidak 6 SPBU di Padang, Polisi Temukan Tangki Kendaraan Modifikasi hingga Nopol Ganda
Sidak 6 SPBU di Padang, Polisi Temukan Tangki Kendaraan Modifikasi hingga Nopol Ganda
Rentetan 6 Kecelakaan di Sitinjau Lauik Selama Januari-April 2026, Korban Meninggal 2 Orang 
Rentetan 6 Kecelakaan di Sitinjau Lauik Selama Januari-April 2026, Korban Meninggal 2 Orang 
Walhi Bakal Laporkan Pemprov Sumbar-Polda ke Kapolri hingga DPR RI Soal Tambang Ilegal 
Walhi Bakal Laporkan Pemprov Sumbar-Polda ke Kapolri hingga DPR RI Soal Tambang Ilegal