Langgam.id — Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, meminta seluruh perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) di daerah itu menjaga stabilitas harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani. Imbauan tersebut disampaikan menyusul penurunan harga TBS yang dinilai tidak wajar dalam beberapa hari terakhir.
Dalam surat bernomor 500.8/88/DISTAN-2026 tertanggal 26 Mei 2026, Annisa menyoroti laporan masyarakat terkait penurunan harga TBS berkisar Rp600 hingga Rp1.100 per kilogram sejak 20 Mei 2026. Padahal, harga crude palm oil (CPO) dunia maupun harga acuan TBS di Sumatera Barat relatif stabil.
Menurut Annisa, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena tidak mencerminkan situasi pasar yang sebenarnya. Ia menegaskan kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam yang tengah disiapkan pemerintah pusat masih berada dalam masa transisi hingga Januari 2027 dan belum berdampak langsung terhadap aktivitas ekspor CPO maupun produk turunannya.
“Stabilitas harga sawit merupakan kunci keberlanjutan industri kelapa sawit. Kepatuhan terhadap regulasi oleh seluruh stakeholder menjadi hal yang wajib dalam masa transisi kebijakan nasional ini,” demikian penegasan dalam surat tersebut, dikutip Rabu (27/5/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan harga TBS Provinsi Sumatera Barat periode IV Mei 2026, harga CPO dunia masih berada dalam kondisi stabil tanpa penurunan signifikan. Namun, di lapangan harga TBS yang diterima pekebun dilaporkan berada Rp1.200 hingga Rp1.600 per kilogram di bawah harga acuan provinsi.
Karena itu, Annisa meminta seluruh PKS di Dharmasraya tidak melakukan penurunan harga secara sepihak dengan alasan penyesuaian regulasi baru yang belum diterapkan.
Menurut dia, penetapan harga pembelian TBS harus tetap mengacu pada harga aktual pasar perdagangan CPO dan produk turunannya serta berpedoman pada regulasi yang berlaku, antara lain Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengingatkan larangan praktik persengkokolan harga yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap penetapan harga TBS di daerah dan tidak segan mengambil langkah apabila ditemukan praktik manipulasi harga yang merugikan petani.
Imbauan tersebut ditujukan kepada sejumlah perusahaan PKS yang beroperasi di Dharmasraya, di antaranya PT Dharmasraya Sawit Lestari, PT Tidar Kerinci Agung, PT Hamparan Kemilau Indah, serta beberapa perusahaan perkebunan lainnya. (HER)






