Langgam.id — Rencana pemerintah membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor untuk mengendalikan penjualan komoditas sumber daya alam dinilai dapat memperkuat kedaulatan ekonomi nasional. Namun, kebijakan tersebut juga berpotensi memunculkan monopoli rente apabila tidak disertai tata kelola yang transparan dan pengawasan yang ketat.
Ekonom Universitas Andalas (UNAND) Syafruddin Karimi, mengatakan negara memang memiliki hak untuk memperkuat kontrol terhadap komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan besi fero alloy karena berkaitan dengan devisa, energi nasional, serta kesejahteraan masyarakat.
“Kedaulatan ekonomi memang penting. Namun, negara harus belajar dari pengalaman masa lalu. Ketika satu lembaga diberi hak eksklusif tanpa transparansi dan pengawasan independen, kebijakan stabilisasi bisa berubah menjadi monopoli rente,” kata Syafruddin Karimi, Rabu (20/5/2026).
Menurut dia, inti persoalan bukan terletak pada keterlibatan negara dalam perdagangan komoditas, melainkan pada desain kelembagaan yang akan dibangun pemerintah. Jika entitas baru hanya menjadi pintu tunggal ekspor tanpa audit publik, perlindungan produsen, dan keterbukaan data perdagangan, maka kebijakan tersebut berisiko melahirkan praktik serupa Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) pada era Orde Baru.
Sebaliknya, apabila entitas di bawah supervisi Danantara Indonesia mampu menjaga transparansi harga, membuka data perdagangan, mengawasi devisa hasil ekspor, serta membatasi ruang rente perantara, kebijakan tersebut dapat menjadi instrumen memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.
Pandangan itu muncul setelah Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan membentuk BUMN Khusus Ekspor untuk mengelola penjualan komoditas sumber daya alam Indonesia.
Dalam Sidang Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026), Prabowo menyampaikan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor sumber daya alam sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan ekspor komoditas nasional.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam Indonesia mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan besi fero alloy wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal,” ujar Prabowo.
Menurut Presiden, BUMN Khusus Ekspor itu akan berfungsi sebagai fasilitas pemasaran sekaligus instrumen pengawasan untuk memberantas praktik under-invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.
Prabowo mengatakan kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak dan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam sehingga Indonesia tidak terus tertinggal dibandingkan negara lain dalam optimalisasi pendapatan ekspor. (HER)






