Ekonom UNAND Ingatkan Risiko Monopoli Rente di Balik Rencana BUMN Khusus Ekspor

BPS mencatat nilai ekspor yang berasal dari Sumatra Barat pada Agustus 2024 sebesar US$240,93 juta. Angka ini mengalami peningkatan sebesar

Ilustrasi ekspor hasil industri. [Foto: Pixabay]

Langgam.id — Rencana pemerintah membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor untuk mengendalikan penjualan komoditas sumber daya alam dinilai dapat memperkuat kedaulatan ekonomi nasional. Namun, kebijakan tersebut juga berpotensi memunculkan monopoli rente apabila tidak disertai tata kelola yang transparan dan pengawasan yang ketat.

Ekonom Universitas Andalas (UNAND) Syafruddin Karimi, mengatakan negara memang memiliki hak untuk memperkuat kontrol terhadap komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan besi fero alloy karena berkaitan dengan devisa, energi nasional, serta kesejahteraan masyarakat.

“Kedaulatan ekonomi memang penting. Namun, negara harus belajar dari pengalaman masa lalu. Ketika satu lembaga diberi hak eksklusif tanpa transparansi dan pengawasan independen, kebijakan stabilisasi bisa berubah menjadi monopoli rente,” kata Syafruddin Karimi, Rabu (20/5/2026).

Menurut dia, inti persoalan bukan terletak pada keterlibatan negara dalam perdagangan komoditas, melainkan pada desain kelembagaan yang akan dibangun pemerintah. Jika entitas baru hanya menjadi pintu tunggal ekspor tanpa audit publik, perlindungan produsen, dan keterbukaan data perdagangan, maka kebijakan tersebut berisiko melahirkan praktik serupa Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) pada era Orde Baru.

Sebaliknya, apabila entitas di bawah supervisi Danantara Indonesia mampu menjaga transparansi harga, membuka data perdagangan, mengawasi devisa hasil ekspor, serta membatasi ruang rente perantara, kebijakan tersebut dapat menjadi instrumen memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.

Pandangan itu muncul setelah Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan membentuk BUMN Khusus Ekspor untuk mengelola penjualan komoditas sumber daya alam Indonesia.

Dalam Sidang Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026), Prabowo menyampaikan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor sumber daya alam sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan ekspor komoditas nasional.

“Penjualan semua hasil sumber daya alam Indonesia mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan besi fero alloy wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal,” ujar Prabowo.

Menurut Presiden, BUMN Khusus Ekspor itu akan berfungsi sebagai fasilitas pemasaran sekaligus instrumen pengawasan untuk memberantas praktik under-invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.

Prabowo mengatakan kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak dan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam sehingga Indonesia tidak terus tertinggal dibandingkan negara lain dalam optimalisasi pendapatan ekspor. (HER)

Tag:

Baca Juga

Ekonomi Sumbar Pascabencana Bergeliat, Pasar Rakyat hingga UMKM Kembali Bergerak
Ekonomi Sumbar Pascabencana Bergeliat, Pasar Rakyat hingga UMKM Kembali Bergerak
Takjil dan Bisnis Selama Ramadan
Takjil dan Bisnis Selama Ramadan
Tahun Ini, PIER Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,2 Persen
Tahun Ini, PIER Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,2 Persen
Petani Pesisir Selatan Harapkan Harga Gambir Stabil Kisaran Rp 30 Ribu
Hilirisasi Cepat Gambir
Antara Mimbar, Kamera, dan Statistik: Narasi Kepemimpinan Zaman Klik
Antara Mimbar, Kamera, dan Statistik: Narasi Kepemimpinan Zaman Klik
Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Pemerintah Klaim Perekonomian Catatkan Capaian Positif
Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Pemerintah Klaim Perekonomian Catatkan Capaian Positif