Langgam.id – Polisi menangkap seorang sopir travel berinisial I (41) lantaran melakukan tindakan pencabulan terhadap penumpangnya saat di perjalanan dari Matur menuju Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar), Sabtu (2/5/2026).
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi mengatakan, korban seorang perempuan berinisial NAS. Pelaku secara paksa melakukan hal tidak senonoh kepada korban.
“Pelaku melakukan tindakan tidak senonoh dengan meraba bagian dada korban secara paksa,” kata Rinto, Senin (4/5/2026).
Ia menyebutkan, awalnya pelaku diamankan oleh Satreskrim Polresta Bukittinggi. Karena berada di wilayah hukum berbeda, pelaku kemudian diserahkan ke Polres Agam.
Kata Alwi, dari hasil interogasi pelaku telah mengakui perbuatannya. Kepolisian telah menetapkan sopir travel tersebut sebagai tersangka.
“Pelaku sudah kami tahan di rumah tahanan Polres Agam guna proses lebih lanjut. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian juga menyita satu unit minibus APV, pakaian milik korban, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf C Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual juncto pasal 415 huruf B Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. (KSR)






