Langgam.id – Seorang paman berinisial Y (58) tega mencabuli dan perkosa keponakan kandungnya sendiri yang masih berstatus pelajar berumur 16 tahun di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar).
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ronald Hidayat mengatakan, kasus ini awalnya dilaporkan oleh orang tua korban. Kepolisian kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Kata Ronald, dalam proses penyelidikan lalu dilanjutkan penyidikan, Y telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Padang Panjang sejak Sabtu (2/5/2026).
“Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan dan memperoleh alat bukti yang cukup, di antaranya keterangan saksi, hasil visum, pemeriksaan psikolog, dan menyita barang bukti, kami telah menetapkan tersangka atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar Ronald dalam keterangan, Senin (4/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, Ronald mengungkap, perbuatan cabul dilakukan tersangka sebanyak empat kali. Sedangkan persetubuhan dilakukan dua kali kepada korban.
“Kejadian persetubuhan terjadi rentan waktu September dan Oktober 2025. Tindakan tersangka itu dilakukan di rumah korban,” ucapnya.
Ronald menyebutkan, tersangka diketahui kerap memasuki kamar korban. Saat beraksi, tersangka mengikat tangan korban dengan tali nilon.
“Mulut korban juga dibekap. Tersangka juga melakukan pengancaman kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” ungkapnya.
“Kasus ini sangat menyedihkan, karena tersangka adalah orang terdekat korban,” sambung Ronald.
Ia menegaskan, kepolisian berkomitmen untuk memproses hukum terhadap tersangka seberat-beratnya. Serta, pendamping terhadap korban agar mendapatkan keadilan.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual.






