Langgam.id – Oknum polisi berpangkat Aipda berinisial ED (52) diduga mencabuli anak tirinya yang masih berumur 15 tahun. Aipda ED diketahui berdinas di Polres Agam, Sumatra Barat (Sumbar).
Kasus ini mencuat setelah ibu kandung korban melaporkan suaminya tersebut ke Polres Agam pada 28 April 2026. Laporan tersebut kemudian unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Agam bergerak menindaklanjuti laporan.
Selain itu, Seksi Profesi dan Pengaman (Sipropam) Polres Agam langsung melakukan pemeriksaan terhadap Aipda ED.
Kabid Humas Polda Sumbar, Komisaris Besar Polisi Susmelawati Rosya mengatakan, Aipda ED sebagai terlapor dalam dugaan kasus pencabulan ini telah dilakukan pemeriksaan sejak 30 April 2026.
“Saat ini dari Polres Agam sudah bergerak cepat terhadap laporan tersebut dan melakukan tindak lanjut. Aipda ED dalam pemeriksaan Sipropam untuk dimintai keterangan,” ujar Susmelawati, Jumat (1/5/2026).
Susmelawati tidak banyak menjelaskan saat ditanya terkait kronologi pencabulan. Kepolisian masih fokus dalam tahap pemeriksaan dan pendampingan korban.
Selain mendapatkan tindakan kekerasan seksual, korban juga diancam oleh ED. Saat ini korban mengalami trauma dan dalam pendampingan Unit PPA Satreskrim Polres Agam.
“Kami bergerak cepat terhadap segala pelanggaran yang dilakukan oknum anggota. Kami tidak mentolerir bentuk pelanggaran, apalagi tindak pidana. Kami hukum dan tindak,” tegas Susmelawati.
Susmelawati tidak menampik dari sekian banyak personel, masih ada yang melakukan pelanggaran. Ia mengimbau masyarakat jika ditemukan anggota Polri yang melakukan pelanggaran silakan lapor.
“Dalam kasus dugaan pencabulan ini, anggota ini adalah oknum. Kami tegas menindak segala pelanggaran dilakukan anggota,” imbuhnya. (*)






