Pemprov Sumbar Bakal Genjot Penerimaan Pajak Air Permukaan untuk Maksimalkan PAD

Langgam.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersiap menggenjot penerimaan dari Pajak Air Permukaan (PAP) sebagai salah satu strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah menurunnya dana transfer dari pemerintah pusat.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mengatakan optimalisasi PAP menjadi langkah strategis yang tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga berperan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.

“Potensi pajak air permukaan dari sektor perkebunan kelapa sawit sangat besar, bahkan bisa mencapai Rp1 triliun. Ini yang selama ini belum tergarap optimal,” ujar Mahyeldi saat membuka forum diskusi bersama Forkopimda di Istana Gubernuran, Senin (6/4/2026).

Pemprov Sumbar menargetkan penerimaan PAP tahun 2026 sebesar Rp594 miliar. Fokus awal diarahkan pada sektor perkebunan kelapa sawit non-rakyat yang tersebar di sejumlah kabupaten, seperti Pasaman, Agam, Pesisir Selatan, Solok Selatan, Sijunjung, dan Dharmasraya.

Menurut Mahyeldi, untuk mencapai target tersebut, diperlukan sinergi lintas sektor guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya air berjalan lebih berkelanjutan.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah penerapan digitalisasi melalui pemasangan alat ukur atau flow meter pada setiap pengguna air permukaan. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akurasi data pemanfaatan air.

“Dengan sistem yang terukur, besaran pajak bisa disesuaikan dengan penggunaan riil, sekaligus meminimalisir potensi manipulasi,” kata dia.

Selain sebagai instrumen fiskal, PAP juga diposisikan sebagai alat pengendali eksploitasi sumber daya alam. Kebijakan ini tidak hanya menyasar sektor perkebunan, tetapi juga sektor lain seperti pariwisata dan perikanan.

Meski demikian, upaya optimalisasi PAP tidak lepas dari sejumlah tantangan. Kapolda Sumbar, Gatot Tri Suryanta, menilai masih terdapat resistensi dari sebagian wajib pajak, terutama terkait metode perhitungan dan dasar pengenaan pajak.

Ia menyarankan agar pemerintah daerah mengadopsi pendekatan yang lebih persuasif, termasuk membandingkan regulasi dengan daerah lain yang telah berhasil menerapkan kebijakan serupa.

“Penting menghadirkan dialog terbuka dengan wajib pajak dan menjadikan perusahaan yang patuh sebagai contoh,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumbar, Al Amin, mengungkapkan realisasi penerimaan PAP pada awal 2026 masih relatif rendah, yakni Rp4,09 miliar atau sekitar 0,69 persen dari target tahunan.

Menurut dia, berbagai langkah telah dilakukan, mulai dari inventarisasi data objek pajak hingga sosialisasi dan monitoring berkala. Namun, kendala seperti perbedaan persepsi terkait volume penggunaan air dan metode penetapan pajak masih menjadi tantangan di lapangan.

Pemprov Sumbar optimistis, melalui penguatan regulasi, sinergi lintas sektor, serta pendekatan berbasis data, penerimaan dari pajak air permukaan dapat dioptimalkan. Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong pengelolaan sumber daya air yang lebih berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga

Hari Kedua MTQN di Semarang, Pemprov Sumbar: Kafilah Kita Siap Tampil
Hari Kedua MTQN di Semarang, Pemprov Sumbar: Kafilah Kita Siap Tampil
Pemprov Sumbar Pilih Dialog, Kawal Percepatan Tol Bukittinggi–Sicincin
Pemprov Sumbar Pilih Dialog, Kawal Percepatan Tol Bukittinggi–Sicincin
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Arry Yuswandi. (Foto: Biro Adpim Pemprov Sumbar)
Sekda Sumbar Ungkap Status Eks Kepala Biro PBJ, Jadi Pegawai Biasa Usai Viral Dugaan Asusila
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Arry Yuswandi. (Foto: Ghaffar Ramdi/ Langgam.id)
Hasil Pemeriksaan ASN Pemprov Sumbar Terduga Asusila Rampung Pekan Depan, Ini Kata Sekda
Pemprov Sumbar Ingatkan Masyarakat Waspadai Potensi Hujan Lebat 3 Hari ke Depan
Pemprov Sumbar Ingatkan Masyarakat Waspadai Potensi Hujan Lebat 3 Hari ke Depan
Pemprov Sumbar Lacak Keberadaan-Kondisi 988 Kendaraan Dinas yang Menunggak Pajak
Pemprov Sumbar Lacak Keberadaan-Kondisi 988 Kendaraan Dinas yang Menunggak Pajak