Langgam.id — PT Hutama Karya (Persero) kembali mengingatkan pengguna jalan terkait kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama arus mudik dan balik.
Sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Hutama Karya menegaskan bahwa seluruh operasional jalan tol yang dikelolanya dijalankan berdasarkan ketentuan resmi pemerintah dan koordinasi dengan instansi terkait. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran, keamanan, keselamatan, serta kenyamanan masyarakat selama masa mudik.
Pelaksana Tugas Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, menjelaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku di seluruh ruas tol, melainkan hanya pada ruas tertentu.
“Pembatasan diberlakukan di Tol Pekanbaru–Dumai, Tol Betung–Tempino–Jambi segmen Bayung Lencir–Simpang Ness, serta Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung. Selain itu, kebijakan juga berlaku di ruas tol di Pulau Jawa, yakni Tol JORR Seksi S dan Tol Akses Tanjung Priok,” ujarnya dikutip Jumat (20/3/2026).
Dengan demikian, di luar ruas-ruas tersebut, kendaraan angkutan barang masih dapat melintas sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembatasan ini diberlakukan secara kontinyu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Kebijakan tersebut mencakup jalan tol maupun jalan arteri non-tol.
Jenis kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Meski demikian, pemerintah memberikan sejumlah pengecualian. Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, kendaraan tersebut wajib memenuhi ketentuan dimensi dan muatan serta dilengkapi dokumen resmi berupa surat muatan yang ditempel pada kaca depan kendaraan.
Hutama Karya menegaskan bahwa kebijakan pembatasan ini bukan ditetapkan secara mandiri oleh perusahaan, melainkan merupakan implementasi dari regulasi pemerintah. Selain itu, pengaturan dapat berubah secara situasional berdasarkan diskresi petugas di lapangan sesuai kondisi lalu lintas.
Perusahaan juga mengimbau seluruh pengguna jalan tol, khususnya pengemudi angkutan barang, untuk selalu memperbarui informasi lalu lintas, mematuhi rambu dan arahan petugas, serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan.
“Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dan dinas perhubungan agar implementasi kebijakan berjalan optimal dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” kata Hamdani.
Untuk mendukung kelancaran perjalanan, masyarakat dapat memantau informasi terkini melalui kanal resmi Hutama Karya, termasuk media sosial dan situs web perusahaan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah bersama operator jalan tol berharap arus mudik dan balik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan lancar.





