Langgam.id — Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Wali Kota Padang Fadly Amran menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kepastian harga dalam rangka perlindungan konsumen, khususnya di sektor usaha kuliner.
Surat edaran yang ditetapkan pada 17 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pelaku usaha kuliner di Padang, sebagai upaya menjaga transparansi harga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, terutama saat momentum mudik Lebaran.
Dalam edaran itu, pelaku usaha diwajibkan mencantumkan daftar menu beserta harga secara jelas. Informasi harga dapat ditampilkan melalui buku menu, papan daftar harga, maupun media lain yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen.
Selain itu, pelaku usaha juga diminta untuk menyampaikan secara terbuka apabila terdapat tambahan biaya, seperti pajak atau layanan, sebelum konsumen melakukan pemesanan atau pembayaran.
“Kepastian harga menjadi hal penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat dan wisatawan terhadap sektor kuliner di Kota Padang,” ujar Fadly.
Ia menegaskan, pelaku usaha tidak diperbolehkan menaikkan harga secara sepihak setelah konsumen melakukan pemesanan tanpa pemberitahuan yang jelas sebelumnya.
Pemerintah Kota Padang juga akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.
Fadly mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga kenyamanan wisatawan dan perantau yang pulang kampung ke Padang selama libur Lebaran.
“Kita ingin wisatawan dan perantau yang datang bisa berlibur dengan aman dan nyaman, termasuk dalam bertransaksi di sektor kuliner,” katanya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Padang berharap tercipta iklim usaha yang sehat, transparan, serta memberikan rasa aman bagi konsumen di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi selama Idul Fitri.






