Langgam.id- Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi mengusulkan perluasan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Tidak hanya mengawasi siaran televisi, tapi juga menjangkau konten di media sosial (medsos).
Usulan itu disampaikan Gubernur Mahyeldi kepada anggota KPI Pusat, Amin Shabana, saat pelantikan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar periode 2026–2029 di Auditorium Gubernuran, Padang, Senin (16/3/2026).
Mahyeldi menilai perkembangan teknologi digital membuat arus informasi semakin cepat dan luas, sehingga regulasi pengawasan penyiaran perlu terus menyesuaikan diri dengan dinamika zaman agar kualitas informasi di ruang publik tetap terjaga.
“Pengawasan penyiaran ke depan tidak hanya pada televisi dan radio. Perlu dipertimbangkan juga bagaimana konten di media sosial dapat turut diperhatikan dalam kerangka penguatan regulasi,” ujarnya.
Ia mengatakan, kewenangan KPI dan KPID masih terbatas pada pengawasan siaran televisi dan radio, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Karena itu, penyesuaian regulasi dinilai penting agar sistem pengawasan dapat menjawab perkembangan ekosistem media saat ini.
Mahyeldi menegaskan Pemprov Sumbar siap memberikan dukungan terhadap penguatan fungsi pengawasan penyiaran tersebut. Termasuk penerbitan Pergub ika diperlukan sebagai dasar hukum pendukung di tingkat daerah.
Menurutnya, penguatan pengawasan penyiaran juga penting untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari konten yang tidak layak sekaligus meningkatkan kualitas informasi yang beredar di ruang publik.
Sebelumnya Gubernur Mahyeldi melantik tujuh anggota KPID Sumatera Barat periode 2026–2029, yaitu Nofal Wiska, Jimmy Syah Putra Ginting, Yusrin Trinanda, Riki Chandra, Jonnedi, Yogi Afriadi, dan Oldsan Bayu Pradipta. Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 555-51-2026.






