Kapolres Sawahlunto Pimpin Penertiban PETI, Musnahkan Sarana Penambangan di 3 Lokasi

Langgam.id — Aparat kepolisian melakukan operasi penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah titik di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, Rabu (11/3/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi memusnahkan berbagai sarana penambangan ilegal yang ditemukan di bantaran Sungai Ombilin.

Operasi ini dipimpin langsung Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra dengan melibatkan 128 personel gabungan dari Polres Sawahlunto dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat, khususnya tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

Petugas menyasar tiga titik lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan tersebut.

Sebelum melakukan penindakan, tim gabungan terlebih dahulu melakukan observasi lapangan untuk memastikan lokasi aktivitas tambang ilegal yang berada di medan cukup sulit di sekitar aliran Sungai Ombilin.

Saat penyergapan dilakukan, petugas tidak menemukan para pelaku di lokasi. Namun, sejumlah sarana penambangan masih ditemukan, di antaranya kotak penyaring emas (box) serta pondok-pondok semi permanen yang digunakan sebagai tempat aktivitas para penambang.

Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra mengatakan, seluruh fasilitas penambangan ilegal tersebut langsung dimusnahkan di lokasi sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera.

“Untuk box penyaring emas dan pondok-pondok yang digunakan dalam aktivitas tambang liar, kami musnahkan dengan cara dibakar di tiga lokasi berbeda,” kata Simon di lokasi penindakan.

Selain pemusnahan sarana tambang, petugas juga memasang garis polisi serta spanduk peringatan bertuliskan “Stop Illegal Mining” di area tersebut.

Spanduk tersebut sekaligus mengingatkan ancaman hukum bagi pelaku penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Operasi ini juga dihadiri jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Andri Kurniawan, serta unsur Pemerintah Kota Sawahlunto dan DPRD Sawahlunto.

Simon menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, terutama di kawasan aliran Sungai Ombilin.

Ia memastikan pengawasan akan terus diperketat agar tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polres Sawahlunto.

“Tidak ada yang kebal hukum. Semua yang melanggar aturan akan kami tindak tegas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin,” ujar Simon.

Baca Juga

Seorang warga negara Norwegia bernama Gabriel Wilhelm Kieeland (71 tahun) ditemukan tewas di aliran sungai di Nagari (Desa) Pangkalan,
Polisi Akan Tes DNA Keluarga Casis TNI yang Dibunuh, Cocokkan Mayat Ditemukan 2022 Silam
Polres Sawahlunto Beri Hadiah pada Pengendara yang Tertib Berlalu Lintas
Polres Sawahlunto Beri Hadiah pada Pengendara yang Tertib Berlalu Lintas
Polres Sawahlunto Beri Maaf Remaja yang Ucapkan Kata Kotor pada Polisi
Polres Sawahlunto Beri Maaf Remaja yang Ucapkan Kata Kotor pada Polisi
Setubuhi Anak Bawah Umur, Pria di Sawahlunto Ditangkap Polisi
Setubuhi Anak Bawah Umur, Pria di Sawahlunto Ditangkap Polisi
libatkan-28-personel-ini-7-sasaran-operasi-patuh-2022-di-sawahlunto
Libatkan 28 Personel, Ini 7 Sasaran Operasi Patuh 2022 di Sawahlunto
Capaian Vaksinasi 100 Persen, Sawahlunto Diganjar Penghargaan
Capaian Vaksinasi 100 Persen, Sawahlunto Diganjar Penghargaan