Langgam.id - Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi, memimpin langsung penyegelan kafe tempat hiburan malam bersama Satpol PP dan sejumlah aparat TNI-Polri, Senin (20/1/2020) malam.
Aksi tersebut merupakan realisasi dari komitmen Pemko Payakumbuh dalam memberangus aktivitas maksiat di daerah tersebut.
Setidaknya, ada dua unit kafe yang disegel karena diduga melayani aktivitas maksiat. Masing-masing kafe merek Beranda di Simpang Ngalau Indah dan kafe merek Tambak Indah di Sicincin, Kecamatan Payakumbuh Timur.
Kepala Satpol PP dan Damkar Payakumbuh, Devitra, mengatakan kafe tersebut disegel karena izin operasinya sudah berakhir. Namun kafe itu tetap beroperasi sepanjang malam, bahkan ditemukan aktivitas maksiat.
"Penyegelan ini tindak lanjut dari razia sebelumnya," katanya kepada langgam.id, Selasa (21/1/2020).
Menurutnya, aktivitas kafe tersebut melanggar Perda nomor 1 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Jasa Kepariwisataan dan Perda nomor 12 tahun 2016 tentang pencegahan dan penindakan penyakit masyarakat dan maksiat.
Pihaknya mengaku tidak pernah tutup mata dengan aktivitas kafe hiburan malam di Payakumbuh. Ke depan, Satpol PP akan tetap rutin menggelar razia.
"Waktu razia tentu tidak diberi tahu. Tapi kami monitor terus. Kami pantau semuanya," katanya. (Rahmadi/ICA)