BANJIR besar yang melanda berbagai wilayah Sumatera pada 2025 kembali mematahkan narasi lama bahwa bencana adalah semata-mata kehendak alam. Dalam perspektif sosiologi hukum, banjir justru merupakan cermin dari relasi problematis antara hukum, kekuasaan politik, kepentingan ekonomi, dan pengelolaan lingkungan. Air yang meluap dari sungai-sungai di Sumatera bukan hanya membawa lumpur dan kerusakan, tetapi juga membuka borok kegagalan tata kelola hukum negara.
Secara normatif, Indonesia memiliki kerangka hukum tata ruang dan lingkungan yang relatif lengkap, seperti UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan regulasi kehutanan. Namun dalam praktiknya, kebijakan tata ruang sering kali dikendalikan oleh kekuasaan politik yang berkompromi dengan kepentingan ekonomi. Deforestasi di daerah aliran sungai (DAS) untuk perkebunan sawit, tambang, dan proyek infrastruktur dilegalkan melalui izin-izin resmi yang mengabaikan daya dukung ekologis.
Di balik legalitas izin-izin tersebut, hukum justru kehilangan daya kendalinya. Dalam kacamata sosiologi hukum, kondisi ini mencerminkan apa yang disebut sebagai “gap of law”: jurang antara hukum tertulis (law in books) dan hukum dalam praktik (law in action). Hukum hadir sebagai teks normatif, tetapi tidak memiliki daya kendali terhadap keputusan politik yang justru “melegalisasi” kerentanan lingkungan. Fakta bahwa banyak wilayah terdampak banjir berada di dalam atau berdekatan dengan konsesi menunjukkan bahwa bencana bukan anomali, melainkan konsekuensi logis dari kebijakan yang salah arah.
Law in Action: Ketika Hukum Kehilangan Fungsi Pengendalian Sosial
Masalahnya bukan ketiadaan hukum, melainkan cara hukum diperlakukan. Konsep law in action menegaskan bahwa persoalan utama dalam banjir di Sumatera bukan terletak pada absennya regulasi, melainkan pada lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Deforestasi berskala besar berlangsung tanpa prinsip kehati-hatian lingkungan, sementara sanksi hukum terhadap pelanggaran ruang dan kehutanan cenderung lemah atau selektif. Dalam kondisi ini, hukum gagal menjalankan fungsi pengendalian sosial karena tunduk pada kompromi kepentingan politik dan ekonomi.
Dalam perspektif sosiologi hukum, kegagalan penanganan banjir di Sumatera dapat dipahami melalui sintesis pemikiran Donald Black, Lawrence M. Friedman, dan Soerjono Soekanto. Donald Black memandang hukum sebagai mekanisme kontrol sosial yang bekerja tidak netral, melainkan mengikuti struktur sosial, di mana hukum cenderung bergerak “ke bawah” dan melemah “ke atas”, sehingga kelompok masyarakat terdampak banjir menanggung beban terbesar tanpa perlindungan hukum yang memadai, sementara aktor ekonomi dan politik yang berkontribusi pada kerusakan lingkungan relatif luput dari pertanggungjawaban. Kondisi ini menjelaskan mengapa, dalam kerangka Lawrence M. Friedman, unsur struktur penegakan hukum gagal berfungsi, meskipun substansi hukum lingkungan dan kebencanaan telah tersedia, karena penegakan hukum tunduk pada relasi kekuasaan dan kepentingan ekonomi. Kegagalan struktural tersebut kemudian berdampak pada budaya hukum masyarakat yang, sebagaimana ditunjukkan Friedman, terbentuk dalam situasi ketidakpercayaan terhadap negara.
Sejalan dengan itu, Soerjono Soekanto menegaskan bahwa ketika hukum tidak mampu beradaptasi dan merespons krisis sosial secara adil, perubahan sosial yang terjadi justru bersifat disorganis, ditandai oleh melemahnya pranata sosial, erosi solidaritas jangka panjang, dan menurunnya legitimasi hukum. Dengan demikian, banjir bukan sekadar peristiwa alam, melainkan manifestasi dari hukum yang kehilangan fungsi pengendalian sosialnya karena bekerja dalam struktur sosial yang timpang dan tidak responsif terhadap keadilan ekologis.
Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Muhammad Ridwan Lubis, yang menekankan bahwa lemahnya struktur sosial dan budaya hukum di Indonesia membuat hukum kehilangan daya regulatifnya terhadap aktor-aktor berkuasa. Hukum akhirnya hanya berfungsi simbolik: tampak tegas di atas kertas, tetapi lunak di hadapan pemilik modal dan kekuasaan. Ironisnya, hukum justru menjadi alat legitimasi kerusakan lingkungan yang berujung pada bencana ekologis seperti banjir.
Deforestasi dan Banjir: Relasi Kausal yang Diabaikan
Secara ekologis, hubungan antara deforestasi dan banjir tidak terbantahkan. Hutan berfungsi menyerap air hujan, menahan erosi, dan mengatur aliran air. Ketika hutan dibabat, tanah kehilangan daya serap, limpasan air meningkat, dan hujan lebat dengan mudah berubah menjadi banjir dan longsor. Dalam perspektif sosiologi hukum, kerusakan ini tidak netral, melainkan hasil dari keputusan normatif negara yang mengatur dan membiarkan pemanfaatan ruang secara eksploitatif. Dengan kata lain, banjir adalah konsekuensi sosial dari pilihan hukum dan politik. Ia bukan bencana alam murni, tetapi bencana struktural yang lahir dari cara kekuasaan dijalankan atas ruang dan lingkungan.
Kerusakan ekologis yang dilegalkan melalui kebijakan dan hukum inilah yang kemudian bermuara pada dampak sosial yang jauh lebih luas. Banjir tidak hanya menghancurkan bentang alam, tetapi juga mengguncang struktur sosial masyarakat di wilayah terdampak.
Banjir dan Erosi Pranata Sosial
Dampak banjir tidak berhenti pada kerusakan fisik. Dalam perspektif sosiologi hukum, banjir memicu perubahan sosial yang mendalam dan sering kali melemahkan pranata sosial masyarakat. Hilangnya mata pencaharian, rusaknya ruang komunal, dan relokasi paksa menyebabkan disrupsi pada keluarga, ekonomi lokal, pendidikan, hingga lembaga adat.
Mengacu pada Soerjono Soekanto, krisis dapat memicu kegoncangan pranata sosial ketika hukum tidak berfungsi secara adaptif dan responsif. Pada fase awal pascabencana, solidaritas sosial memang cenderung menguat melalui gotong royong dan bantuan spontan. Namun solidaritas ini bersifat sementara. Ketika distribusi bantuan tidak adil, data korban tidak transparan, dan pemulihan berjalan lambat, konflik sosial mulai muncul. Kepercayaan terhadap pemerintah dan pranata formal pun menurun.
Dalam kondisi tersebut, hukum tidak lagi dipersepsikan sebagai pelindung kepentingan publik, melainkan sebagai simbol kegagalan negara. Relasi negara masyarakat menjadi renggang, norma sosial melemah, dan integrasi sosial terganggu. Lawrence M. Friedman menegaskan bahwa efektivitas hukum ditentukan oleh sinergi antara substansi hukum, struktur penegakan, dan budaya hukum. Dalam konteks banjir di Sumatera, ketiganya gagal bekerja secara terpadu. Substansi hukum relatif memadai, tetapi struktur penegakan lemah dan budaya hukum masyarakat terbentuk dalam situasi ketidakpercayaan terhadap negara.
Akibatnya, hukum gagal mengarahkan perubahan sosial ke arah yang konstruktif. Yang muncul justru perubahan sosial destruktif: ketidakpercayaan publik, konflik, delegitimasi institusi negara, dan menguatnya tuntutan pertanggungjawaban terhadap pemerintah dan korporasi.
Mengendalikan Kekuasaan, Mencegah Bencana
Banjir Sumatera 2025 menunjukkan bahwa pencegahan bencana tidak bisa dilepaskan dari pengendalian kekuasaan politik dalam kebijakan tata ruang. Dari sudut sosiologi hukum, solusi tidak cukup dengan menambah regulasi, tetapi harus menyentuh cara hukum dijalankan. Partisipasi publik yang bermakna, transparansi perizinan, penegakan sanksi yang tegas, serta integrasi riset ilmiah risiko bencana ke dalam keputusan politik menjadi prasyarat mutlak.
Tanpa perubahan cara negara mengelola ruang dan lingkungan, banjir akan terus berulang, dan perubahan sosial yang lahir bukan ketahanan masyarakat, melainkan krisis legitimasi hukum dan negara. Pada titik ini, banjir bukan lagi sekadar peristiwa alam, tetapi cermin kegagalan hukum dalam melindungi kehidupan sosial dan ekologis warganya.
*Penulis: Salsabilla (Mahasiswi PascaSarjana Fakultas Hukum, Universitas Andalas)






