Pendapatan hakim sudah tinggi. Bahkan sangat tinggi. Menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 (PP No. 42/2025).
Menurut PP, semua hakim mendapatkan kenaikan tunjangan setiap bulannya. Kecuali hakim ad-hoc yang kabarnya masih sedang dibahas.
Besarannya bervariasi, sesuai rendah tingginya pangkat. Yang berpangkat paling rendah dapat tunjangan Rp46,7 juta setiap bulan. Yang paling tinggi dapat Rp110,5 juta.
Tujuan utama naik tunjangan itu satu saja: agar para hakim tidak main serong (menerima dan/atau meminta suap dalam menangani perkara) lagi.
Hakim main serong memang berbahaya. Keserongannya bisa menjadi asbab hilangnya hak seseorang. Atau, karena main serong, orang yang tidak bersalah harus menerima hukuman.
Sebagai “Wakil Tuhan” mainnya harus lurus. Yang benar dibenarkan. Yang salah harus dihukum atau dikalahkan perkaranya. Tidak boleh terbalik-balik: yang salah jadi benar dan yang benar disalahkan.
Pengalaman buruk masa lalu harus dikubur dalam. Jangan ada lagi “Wakil Tuhan” ditangkap dan diadili. Tugas “Wakil Tuhan” itu mengadili. Bukan diadili.
Catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa dalam rentang tahun 2011 sampai 2024, sebanyak 29 hakim ditangkap karena menerima suap dari pihak yang berperkara (Kompas.com, 16/4/2025) tidak boleh muncul lagi. Atau peristiwa penangkapan 4 orang hakim tahun 2025 yang baru berlalu dalam kasus ekspor Crude Palm Oil (Kompas.com, 25/9/2025) tidak boleh terulang lagi.
Banyak juga orang yang skeptis dengan kebijakan ini. Kata mereka, kebijakan menaikkan tunjangan hakim tidak akan serta merta mengubah perilaku hakim yang memang suka main serong. Ibaratnya begini: yang suka makan kotoran akan selalu mencari kotoran meskipun tuannya sudah menyediakan makanan bergizi dan enak-enak untuknya.
Saya tidak termasuk yang skeptis. Saya optimis, kebijakan ini akan mengubah perilaku hakim. Tapi ada catatannya: kebijakan itu mesti diikuti dengan penegakan hukum yang amat keras dan tegas.
Tidak boleh ada toleransi bagi hakim yang disangka, didakwa dan terbukti main serong. Hukuman paling maksimal harus dijatuhkan. Sebelum diseret ke penjara menjalani hukuman, pamerkan dulu dia di altar khusus pengadilan tempat dia main serong.
Satu lagi, agar kebijakan menaikkan tunjangan ini efektif, terhadap ketua Mahkamah Agung harus diberlakukan prinsip Command Responsibility. Yaitu, komandan bertanggung jawab atas kesalahan anak buahnya. Sederhanya begini: Ketua Mahkamah Agung harus meletakkan jabatannya begitu ada anak buahnya yang terbukti main serong.
*Penulis: Miko Kamal (Ketua DPC Peradi Padang dan Wakil Rektor III Univ. Islam Sumatera Barat)






