InfoLanggam – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/600/Satpol PP Damkar-2025 tentang Penertiban Tempat Hiburan tertanggal 30 Desember 2025.
Surat edaran itu dikeluarkan Annisa sebagai bentuk ketegasan bahwa pemerintah daerah untuk tidak akan mentolerir keberadaan tempat hiburan liar yang melanggar ketentuan perizinan dan norma sosial di tengah masyarakat.
“Kebijakan penertiban ini diambil untuk menjaga keselamatan, ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas usaha hiburan yang tidak tertib dan menyimpang dari ketentuan,” ujar Annisa dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
Menurut Annisa, keberadaan tempat hiburan liar yang melanggar ketentuan perizinan dan norma sosial di tengah masyarakat, bukan hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius dan berlapis.
Selain itu, terang Annisa, aktivitas usaha hiburan yang melanggar ketentuan perizinan berpotensi menjadi ruang subur peredaran dan penyalahgunaan narkoba, praktik prostitusi terselubung.
Serta meningkatnya risiko penularan HIV dan AIDS, yang secara langsung mengancam kesehatan, keamanan, dan ketenteraman sosial masyarakat.
“Melalui surat edaran tersebut, ditegaskan larangan bagi tempat hiburan untuk beroperasi melebihi jam operasional, menyediakan minuman beralkohol atau tuak tradisional, menerima atau menyediakan PSK, serta melakukan aktivitas lain yang melanggar norma kesusilaan dan adat istiadat setempat,” bebernya.
Pemkab Dharmasraya, kata Annisa, tetap terbuka terhadap investasi dan dunia usaha. Namun seluruh kegiatan ekonomi wajib berjalan sesuai hukum, perizinan, serta tidak boleh bertentangan dengan kepentingan kesehatan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat.
Annisa memerintahkan Satpol PP dan perangkat daerah terkait melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan. Hal itu dilakukan untuk memastikan kepatuhan dari pelaku usaha.
Annisa pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar melalui cara yang beretika serta melaporkan aktivitas usaha hiburan yang dinilai melanggar aturan.
Annisa menyebutkan, setelah kebijakan ini diberlakukan, tidak boleh lagi terdapat tempat hiburan yang menyimpang dari ketentuan.
“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” tutur Annisa. (*)





