Diduga Tercemar Limbah Pabrik, DLH Dharmasraya Periksa Sampel Air Batang Suir

InfoLanggam – Pemkab Dharmasraya melakukan pengambilan sampel dan cek labor terhadap air Batang Suir di Nagari Sinamar, Kecamatan Asam Jujuhan.

Penggecekkan ini dilakukan menanggapi laporan masyarakat atas dugaan pencemaran Batang Suir oleh limbah PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA).

Menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima pada Rabu pagi (17/12/2025), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dharmasraya langsung menurunkan tim teknis pada sore harinya ke titik lokasi yang dilaporkan masyarakat, yakni Batang Suir.

Kepala DLH Budi Waluyo mengatakan bahwa tim yang diturunkan merupakan tim teknis yang telah memiliki sertifikasi dan kompetensi di bidang pengawasan lingkungan hidup, sehingga setiap langkah yang dilakukan sesuai dengan standar teknis dan prosedur yang berlaku.

Dalam verifikasi lapangan tersebut, diketahui bahwa Batang Suir merupakan muara dari Batang Gambir, sungai yang diduga menerima limpahan limbah dari aktivitas PT TKA.

Jarak antara muara Batang Gambir ke titik lokasi aduan masyarakat diperkirakan sekitar 2,5 hingga 3 kilometer.

“Pada kesempatan tersebut, sampel air Batang Suir yang menjadi objek aduan masyarakat telah diambil, diamankan, dan diawetkan menggunakan bahan pengawet khusus yang tidak mengubah kandungan limbah, guna menjaga keabsahan hasil uji laboratorium,” ujarnya.

Kemudian, kata Budi, pada Kamis (18/12/2025), DLH Dharmasraya kembali menurunkan tim teknis langsung ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT Tidar Kerinci Agung.

Tim melakukan penelusuran menyeluruh terhadap kolam-kolam IPAL dan menemukan indikasi kuat bahwa limbah diduga berasal dari limpahan kolam IPAL PT TKA.

“Berdasarkan temuan awal di lapangan, terdapat dugaan bahwa kolam IPAL tidak mampu menampung debit limbah akibat curah hujan yang sangat tinggi dalam beberapa hari sebelum kejadian, sehingga terjadi limpahan,” beber Budi.

Namun begitu, terang Budi, bahwa kesimpulan akhir tetap menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel air yang telah diambil, agar penanganan dilakukan berdasarkan data yang valid, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Untuk memperkuat proses penanganan, sebut Budi, pada Jumat (19/12/2025), DLH Dharmasraya kembali menurunkan tim ke lokasi PT Tidar Kerinci Agung guna mengumpulkan data yang lebih komprehensif, sebagai bahan pendukung dalam koordinasi dan penanganan lanjutan oleh Pemprov Sumbar.

“Selain langkah teknis di lapangan, Pemkab Dharmasraya juga telah melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatra Barat, baik melalui komunikasi langsung, kunjungan kerja, maupun penyampaian surat resmi kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Barat untuk memohon pelaksanaan penanganan pengaduan masyarakat terhadap PT TKA,” tuturnya.

Ke depan, kata Budi, langkah penanganan akan dilanjutkan melalui pengawasan terkoordinasi oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Sumbar bersama DLH Dharmasraya, dengan menelaah seluruh hasil temuan lapangan dan hasil uji laboratorium, sehingga tindak lanjutnya dilakukan sesuai kewenangan.

“Kami menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Dharmasraya tidak tinggal diam. Kami bekerja cepat, profesional, dan berbasis data demi melindungi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan hidup,” ucapnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi, serta mempercayakan proses penanganan kepada instansi berwenang.

Pemerintah daerah memastikan akan terus menyampaikan perkembangan secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen perlindungan kepada masyarakat.

Budi mengatakan bahwa PT Tidar Kerinci Agung merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang perkebunan dan perindustrian. Dimana kegiatan perkebunan serta pabrik pengolahan kelapa sawit di Dharmasraya dan Solok Selatan.

Izin Lingkungan atau Persetujuan Lingkungan perusahaan tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, dengan dokumen lingkungan berupa Dokumen Pengelolaan Lingkungan (DPL) Nomor 660-177-2005 tanggal 3 Juni 2025.

Saat ini, kata Budi, PT TKA juga sedang dalam proses persetujuan lingkungan berupa penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Kementerian Lingkungan Hidup.

Namun demikian, terangnya, selama persetujuan lingkungan dari kementerian tersebut belum terbit, maka pengawasan serta penanganan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang terjadi di wilayah Sumbar masih menjadi kewenangan Pemprov Sumbar, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2017. (*)

Baca Juga

Bupati Dharmasraya, Annisa meninjau secara langsung wilayah tutupan hutan di daerah yang dipimpinnya. Ia menggandeng Indonesia Offroad
Cegah Potensi Bencana, Bupati Dharmasraya Naik Mobil Offroad Terobos Hutan Lubuak Karak
Bupati Dharmasraya menyalurkan bantuan bibit jagung hibrida Pioneer melalui Dinas Pertanian sebanyak 1.500 Kg untuk 100 hektare lahan
Bupati Dharmasraya Salurkan Bantuan Bibit Jagung untuk 100 Ha Lahan Tanam di Sipangkur
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani melantik dan mengambil sumpah lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Dharmasraya
Lantik 5 Pejabat Eselon II, Bupati Dharmasraya Berikan Pesan-pesan Khusus
Sebanyak 55 Relawan Peduli Bencana Kabupaten Dharmasraya resmi diberangkatkan untuk membantu percepatan pemulihan pascabanjir bandang
Sekda Dharmasraya Lepas 55 Relawan Peduli Bencana, Siap Bantu Pemulihan Pascabencana di Sumbar
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani membuka secara resmi Turnamen Sepak Bola Bupati Cup I dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten
Bupati Dharmasraya Buka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup I di Ampang Kuranji
Wakil Bupati Dharmasraya, Leli Arni meresmikan Kantor Koperasi Produsen Usaho Bundo dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Nagari Tebing Tinggi,
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Wabup Dharmasraya Resmikan Kantor Koperasi di Tebing Tinggi