Pemprov dan Kejati Teken MoU, Langkah Awal Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Sumbar

InfoLanggam – Pemprov Sumbar menjalin kerja sama tentang pelaksanaan kerja sosial bagi pelaku tindak pidana dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.

Penandatanganan MoU kerja sama tersebut dilaksanakan di Auditorium Gubernuran, Senin (1/12/2025).

Pada kesempatan itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengungkapkan bahwa MoU ini merupakan wujud komitmen kedua instansi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pidana kerja sosial bagi para pelaku tindak pidana sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Melalui sinergi ini, kita berharap mekanisme penegakan hukum yang lebih humanis, rehabilitatif, serta berorientasi pada pemulihan sosial dapat terwujud secara optimal di seluruh wilayah Provinsi
Sumatra Barat,” ungkapnya.

Kabiro Hukum Setdaprov Sumbar, Masheri Yanda Boy menjelaskan bahwa pidana kerja sosial bukanlah hal baru dalam sistem hukum di Indonesia. Mekanisme ini telah diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kemudian hal itu dipertegas melalui KUHP Nasional yang mempertegas keberadaan pidana kerja sosial melalui perluasan jenis pidana pokok yang secara khusus mengatur penerapan pidana kerja sosial.

“Dengan begitu kita memiliki kewajiban sekaligus peluang besar untuk mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih modern,” ucapnya.

Ia menyebutkan bahwa pidana kerja sosial adalah pendekatan pemidanaan yang lebih humanis dan konstruktif.

“Selain membantu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, bentuk pemidanaan ini juga memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri dan berkontribusi langsung kepada masyarakat,” bebernya.

“Dalam konteks ini, tentu Kejaksaan memegang peran strategis dengan kewenangan yang dimilikinya dalam proses penegakan hukum pidana,” sambung Masheri.

Dalam kerjasama tersebut, Pemprov Sumbar berkomitmen untuk mewujudkan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Koordinasi dan kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial;
  2. Penyediaan tempat dan kegiatan pidana kerja sosial melalui dinas terkait untuk  pelaksanaan pidana kerja sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, bersifat edukatif, dan tidak merendahkan martabat manusia serta tidak mengandung unsur komersial;
  3. Pelaksanan pengawasan program pembimbingan secara langsung terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial;
  4. Penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan terkait pelaksanaan pidana kerja sosial;
  5. Penyampaian laporan pelaksanaan pidana kerja sosial secara berkala;
  6. Sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait mengenai penerapan pidana kerja sosial yang berorientasi pada keadilan;
  7. Serta kegiatan lain yang diperlukan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Muhibuddin menjelaskan pidana kerja sosial pada dasarnya sudah dikenal dan diterapkan di beberapa negara yang dikenal juga dengan community service order.

Pidana kerja sosial diartikan sebagai hukuman non-penahanan yang dijatuhkan oleh hakim dengan mewajibkan terpidana untuk melakukan pekerjaan tertentu demi kepentingan umum dan pelayanan masyarakat tanpa mendapatkan upah.

“Penerapan pidana kerja sosial harusnya menjadi suatu solusi harapan baru bagi penyelesaian permasalahan over-capatity penjara yang dialami Indonesia selama ini,” ungkapnya.

Pada KUHP Nasional ditentukan bahwa pidana kerja sosial dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000;

Dalam menjalankan tugas dan fungsi jaksa sebagai eksekutor/pelaksana putusan sekaligus pengawas pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut, tentu memerlukan dukungan serta kolaborasi dengan berbagai pihak.

“Dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah awal menuju pelaksanaan pidana kerja sosial di Sumbar,” ungkapnya.

Nota Kesepahaman ini merupakan langkah nyata pada tanggal 2 Januari 2026 mendatang. Kajati Sumbar berharap, pihak pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota secara kolaboratif dapat menyediakan sarana yang tepat bagi terpidana untuk melaksanakan kerja sosial.

Nota Kesepahaman Ini bukan ini bukan sekadar dokumen administratif. Ini adalah komitmen moral bersama bahwa kejaksaan dan pemerintah daerah siap bergerak bersama.

“Sumbar siap menjadi contoh nasional dalam implementasi pidana kerja sosial dan kita semua siap menghadirkan penegakan hukum yang lebih adil, beradab, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat,” sebutnya.

Muhibuddin mengajak seluruh pihak untuk menjaga dan menjalankan kerja sama ini secara konsisten, berkelanjutan, dan penuh tanggung jawab. (*)

Baca Juga

FOTO: Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon. (Dok. Istimewa)
Pemprov Sumbar Gaspol Percepatan Roadmap ETPD 2025, Digitalisasi Pembayaran Daerah Mendesak!
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengungkapkan bahwa seluruh data bencana dari kabupaten/kota akan dikumpulkan secara terpusat mulai
Data Bencana di Sumbar Dikumpulkan Terpusat, Pangdam dan BPBD Jadi Penanggung Jawab
Sekda Sumbar: Tanggap Darurat Berlaku 25 November Sampai 8 Desember 2025
Sekda Sumbar: Tanggap Darurat Berlaku 25 November Sampai 8 Desember 2025
FKUI–RSCM Perkuat Layanan Bedah Saraf di RSUD M Natsir Solok
FKUI–RSCM Perkuat Layanan Bedah Saraf di RSUD M Natsir Solok
Gubernur Sumbar Dorong Transisi ke Pengembangan Energi Terbarukan
Gubernur Sumbar Dorong Transisi ke Pengembangan Energi Terbarukan
Penilaian Satyalancana Wira Karya, Tim Setmilpres Kunjungi Kawasan Ekowisata Amping Parak
Penilaian Satyalancana Wira Karya, Tim Setmilpres Kunjungi Kawasan Ekowisata Amping Parak