Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), menilai asesmen kedua kalinya dalam pemilihan direksi Bank Nagari, sebagai bentuk pemborosan anggaran.
Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Afrizal, tidak mempermasalahkan pelaksanaan dua kali asesmen untuk pemilihan dirut Bank Nagari, asal semua dilakukan sesuai peraturan undang-undang.
"DPRD mengikuti undang-undang saja, jadi kami meminta keterangan itu saja, karena tugas DPRD melakukan pengawasan terhadap agenda yang berkaitan dengan penggunaan anggaran," katanya kepada langgam.id, Kamis (16/1/2020).
Hanya saja, kata Afrizal, asesmen dua kali termasuk dalam hal pemborosan anggaran. Sebab setelah digelar kemudian dilakukan kembali. Namun pihaknya mengaku telah mendapatkan penjelasan dari Komut Bank Nagari.
Pihak Bank Nagari beralasan melakukan asesmen kedua ini untuk melakukan kaderisasi dan meningkatkan kinerja. Keputusan tersebut juga berasal dari usulan para pemegang saham saat RUPS 2019.
"Kalau ingin melakukan penghematan maka harusnya dilakukan sesuai jadwal, tapi kalau sudah begitu diminta oleh pemegang saham tentu dikerjakan oleh Bank Nagari," ujarnya.
Dia juga mengingatkan Bank Nagari agar tidak dipengaruhi intervensi dari pihak luar. Termasuk jangan sampai ada orang dari partai politik ikut campur dalam pemilihan direksi Bank Nagari.
"Jangan sampai ada intervensi dari luar dalam pemilihan direksi, apalagi orang partai politik maka bisa kehilangan independensinya," katanya.
Hingga saat ini, memang belum ada indikasi intervensi dari pihak luar. Namun pihaknya tetap mengingatkan Bank Nagari agar jangan sampai terjadi.
"Bank Nagari harus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, kalau mereka berjalan dengan aturan yang maka pasti tidak akan ada masalah," ujarnya.
Dia juga berharap OJK Sumbar melakukan pengawasan ketat terhadap kelangsungan bank daerah ini. Apalagi bank ini tengah bertransisi dari konvensional ke syariah. (Rahmadi/ICA)