Mau Jual Motor Hasil Curian, Residivis Curanmor Ditangkap Polsek Pasaman

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman dan tim Kalong Sat Reskrim Polres Pasaman Barat menangkap seorang pria paruh baya berinisial PD (53),

Ilustrasi penangkapan. [foto: canva.com]

Langgam.id – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman dan tim Kalong Sat Reskrim Polres Pasaman Barat menangkap seorang pria paruh baya berinisial PD (53), Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

PD ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Ia ditangkap petugas gabungan di Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat.

“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/X/2025/SPKT/Polsek Pasaman/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat, tanggal 22 Oktober 2025,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar, dilansir dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Sabtu (25/10/2025).

Zulfikar menyebutkan bahwa aksi pencurian tersebut berawal saat pelaku datang ke pabrik tahu milik korban (pelapor) bernama Witma Dewita (41), yang beralamat di Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 21.35 WIB.

“Saat itu, sepeda motor milik korban merk Honda Vario warna merah Nomor Polisi BA 4184 SU dalam posisi sedang terparkir dengan kunci masih berada di sepeda motor tersebut,” ujarnya.

Kemudian, terang Zulfikar, pelaku sebelumnya datang ke pabrik tahu milik korban meminta rokok kepada salah seorang pekerja. Selanjutnya pelaku pergi dengan membawa sepeda motor milik korban.

“Melihat sepeda motor sudah tidak berada di tempat semula, korban langsung melihat kamera pengintai (CCTV) di lokasi tersebut, terlihat pelaku yang membawa sepeda motor milik korban,” bebernya.

Korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada Kapolpos Simpang Tiga, dengan memberikan bukti rekaman CCTV. Selanjutnya pada Rabu (22/10/2025), korban langsung melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Mapolsek Pasaman.

Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi, Wakapolsek Pasaman Ipda Lamhot Nababan beserta Kapolpos Simpang Tiga Aiptu Suhartono dan Bhabinkamtibmas Koto Baru Aipda Wahyul Azizwan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.

“Mendapat informasi keberadaan pelaku, tim gabungan bersama Kapolpos Simpang Tiga dan personel Bhabinkamtibmas Koto Baru langsung meringkus pelaku di rumahnya di Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo,” tuturnya.

Zulfikar mengatakan bahwa petugas berhasil menyita barang bukti dari pelaku berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah nomor polisi BA 4184 SU, yang saat itu hendak dijual oleh pelaku ke daerah Air Haji, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.

Ia menjelaskan, modus pelaku dalam melakukan aksinya yakni dengan cara berjalan berkeliling di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), dan melihat kunci sepeda motor tergantung di tempatnya. Kemudian pelaku menghidupkan mesin dan membawa lari sepeda motor tersebut.

“Pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian, dan sudah beberapa kali keluar masuk penjara,” ujar Zulfikar.

Saat ini, kata Zulfikar, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasaman. Kemudian, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara selama lebih kurang tujuh tahun. (*/y)

Baca Juga

Pengamanan Natal, Puluhan Personel Polres Pasaman Barat Ditempatkan di 19 Gereja
Pengamanan Natal, Puluhan Personel Polres Pasaman Barat Ditempatkan di 19 Gereja
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dengan berat ditaksir.
Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polres Pasaman Barat Sita 854,33 Gram Sabu
Tim Opsnal Polsek Lembah Melintang Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang lelaki berinisial AQ (29) karena diduga melakukan tindak
Diduga Edarkan Sabu, Buruh Bangunan di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
Dua pelaku peredaran narkotika jenis ganja kering dan sabu diringkus Satresnarkoba Polres dan Polsek Talamau Polres Pasaman Barat,
Polres Pasaman Barat Amankan Ganja 30 Kg, 2 Pelaku Diringkus
Polres Pasaman Barat bersama Dinas Koperindag Pasbar melakukan pengecekan ketersediaan dan pengawasan pendistribusian pupuk bersubsidi
Antisipasi Kelangkaan, Polres Pasbar Cek Ketersediaan Pupuk Bersubsidi
Polres Padang Panjang berhasil meringkus seorang residivis kasus curanmor berinisial RS alias Sauak. Pelaku yang merupakan pengangguran
Residivis Curanmor Ditangkap Polisi di Padang Panjang, 9 Motor Diamankan