Temui Massa Demo, Ketua DPRD Sumbar Janji Kawal Tuntutan ke Pusat

Ketua DPRD Sumbar Muhidi angkat tangan saat menemui massa aksi di gedung DPRD, Senin (1/9/2025). Muhidi menemui massa aksi pukul 17.05 WIB,

Ketua DPRD Sumbar Muhidi menemui massa aksi sambil mengangkat kedua tangannya. [foto: S. Taufiq]

Langgam.id – Ketua DPRD Sumbar Muhidi angkat tangan saat menemui massa aksi di gedung DPRD, Senin (1/9/2025). Muhidi menemui massa aksi pukul 17.05 WIB, tiga jam setelah massa berunjuk rasa.

Massa aksi yang terdiri dari elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, kelompok masyarakat sipil.

Massa mendesak anggota dewan untuk berbenah diri sebagai wakil rakyat. “Kami juga meminta anggota dewan untuk meminta maaf kepada rakyat Indonesia,” ujar orator.

Massa juga mendesak pengesahan RUU perampasan aset sebagai salah satu upaya pemberantasan korupsi. Tuntutan selanjutnya yaitu mendesak reformai total di tataran polri.

Sementara itu, Muhidi berjanji akan meneruskan tuntutan massa tersebut sampai ke pemerintah pusat. “Kami telah menerima tuntutan ini, akan kami kawal dan sampaikan ke pusat,” ungkap Muhidi. (y)

Baca Juga

Demo Buruh di DPRD Sumbar, Driver Ojol Suarakan Potongan Aplikator 8 Persen
Demo Buruh di DPRD Sumbar, Driver Ojol Suarakan Potongan Aplikator 8 Persen
Demo Buruh di DPRD Sumbar, Bawa Tuntut Soal Ketenagakerjaan
Demo Buruh di DPRD Sumbar, Bawa Tuntut Soal Ketenagakerjaan
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. (FOTO: IST)
Anggota DPRD Sumbar: Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Pemprov dan ASN Capai Rp7 Miliar
Audiensi KPID Sumbar bersama Ketua KNPI yang juga Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria. (Dok. KPID Sumbar)
KNPI Sumbar Dorong Gugus Tugas Pengawasan Medsos Segera Dibentuk, Perkuat Literasi Digital
Video Viral Asusila Diduga Pejabat Pemprov Sumbar, Anggota DPRD Soroti Etika dan Moral
Video Viral Asusila Diduga Pejabat Pemprov Sumbar, Anggota DPRD Soroti Etika dan Moral
APBD Perubahan Sumbar 2026 Dibahas September, Tunggu Agenda Bamus DPRD
APBD Perubahan Sumbar 2026 Dibahas September, Tunggu Agenda Bamus DPRD